Dijajagi Kemungkinan TNI Bisa Diperiksa Komisi Antikorupsi
Reporter
Editor
Kamis, 12 Juli 2007 21:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Pertahanan akan membuat nota kesepahaman kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkut pemeriksaan terhadap anggota TNI yang terlibat korupsi.Langkah ini ditempuh dalam rangka membangun penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korpusi, kolusi dan nepotisme. "Kami sedang menjajagi kemungkinan itu," ujar juru bicara Departemen Pertahanan Brigadir Jendral Edy Butar Butar, Kamis (12/7) sore.Nantinya, kata dia, KPK bisa menyelidiki dan menyidik dugaan penyimpangan anggaran di Departemen Pertahanan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kemungkinan pelakunya adalah anggota TNI.Menurutnya, terobosan ini dilakukan agar departemennya terbuka terhadap pemeriksaan dugaan kasus korupsi yang menjadi kewenangan komisi itu. "Kalau ada pelanggaran, KPK bisa langsung masuk ke sini," kata Edy.Untuk membicarakan masalah ini, Kamis (12/7) siang, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono didampingi Sekretaris Jendral Departemen Pertahanan Letnan Jendral Sjafrie Sjamsoeddin, dan Inspektur Jendral Departemen Pertahanan Imam Zaky, mendatangi kantor KPK.Edy mengatakan, dalam pertemuan itu departemennya dan KPK masih menjajagi bagaimana prosedur KPK memeriksa perwira TNI di Dephan. "Ini baru koordinasi. Dalam MoU nanti akan melibatkan semua sepeti mabes TNI. Karena di dephan pelaksanaan anggaran Mabes TNI juga," ujarnya.Selain membicarakan rencana MoU, dua institusi ini juga membicarakan reformasi birokrasi. Juwono menyerahkan daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dari 11 pejabat eselon satu, yakni tujuh direktur jenderal dan empat staf ahli, serta 54 pejabat eselon dua di Departemen Pertahanan. "Ini daftar kekayaan sampai 2007," ujar Edy.Raden Rachmadi