Dua Sikap Fredrich Yunadi Soal Pelanggaran HAM

Minggu, 19 November 2017 11:42 WIB

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan surat dari dokter yang ditempel di pintu ruangan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. 17 November 2017. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta – Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, tiba-tiba ramai diperbincangkan publik. Baru-baru ini, ia berencana menyeret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Internasional di Den Haag, Belanda.

Fredrich menilai penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak tepat karena dalam keadaan sakit. “Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional,” katanya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Setya. Surat disampaikan penyidik KPK kepada pihak Setya saat Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, ke RSCM pada hari yang sama.

Baca: Fredrich Yunadi Pernah Dituding Kejaksaan Saat Susno Duadji Buron

Sikap Fredrich terhadap pelanggaran HAM berbeda dengan kasus sebelumnya saat dia menjadi kuasa hukum penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kala itu, penyidik Bareskrim berhadapan dengan mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, dalam penyidikan kasus keterangan palsu.

Pada Rabu, 4 Februari 2015, berdasarkan hasil investigasi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia resmi menyatakan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melanggar HAM. “Ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah kepada Tempo saat itu.

Bambang ditangkap setelah mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 07.30 WIB, oleh tim penyidik Bareskrim. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh sejumlah orang memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Baca: Astrid Ellena Tak Diaku Anak dan Kisruh Ayah dengan Calon Suami

Roichatul menilai penyidik berlebihan saat menangkap Bambang menggunakan senjata laras panjang. Penangkapan, menurut dia, juga tidak didahului dengan surat pemanggilan seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012.

Alih-alih menerima hasil investigasi tersebut, Fredrich, yang menjadi kuasa hukum penyidik Bareskrim, justru mengirimkan somasi karena beranggapan Komnas HAM tidak berhak mengumumkannya ke publik. Tak kunjung ditanggapi Komnas HAM, Fredrich mengambil langkah hukum. “Karena tidak ada respons, kami sudah melaporkan kasus ini pada Kepolisian Daerah Metro Jaya,” ujarnya.

Fredrich mengatakan penyidik Bareskrim melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Komisioner Komnas HAM. Pelanggaran pasal itu dapat membuat para komisioner dihukum penjara. "Kita lihat saja nanti komisioner itu ditahan," katanya saat itu.

MOYANG KASIH DEWI | ANTARA

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

12 hari lalu

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

12 hari lalu

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

12 hari lalu

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

12 hari lalu

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

16 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya