Istri Setya Novanto: Suami Saya Pasti Akan Kooperatif
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 16 November 2017 11:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan pihak keluarga akan kooperatif terhadap proses hukum yang kini menjerat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Hal ini, kata Idrus, disampaikan istri Setya, Deisti Astriani Tagor.
"Mba Deisti mengatakan, selaku istri, dia punya keyakinan bahwa suaminya pasti akan kooperatif terhadap seluruh proses yang ada. Istrinya juga mengatakan suaminya tidak lari," katanya pada Kamis, 16 November 2017.
Baca: Setya Novanto Hilang, Fahri Hamzah: Dia Tetap Jabat Ketua DPR
Idrus terlihat menyambangi rumah Setya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan, seusai digeledah tadi malam. Ia datang ke rumah Ketua Umum Partai Golkar itu sekitar pukul 08.00, Kamis, menggunakan kemeja batik. Ia datang karena ingin melihat kondisi keluarga Setya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Setya sekitar pukul 21.30 dan melakukan penggeledahan. Penyidik KPK keluar dari rumah Setya sekitar 02.35 dinihari dan membawa beberapa koper serta sebuah kotak hitam berisi rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di rumah tersebut. Penggeledahan dilakukan setelah KPK gagal menahan Setya setelah dia dikabarkan tidak berada di rumah. Hingga kini, KPK masih terus mencari tahu keberadaan Setya.
Baca: Dari Rumah Setya Novanto, Idrus Marham ke Mabes Polri untuk ....
Menurut Idrus, hingga sekarang, pihak keluarga, termasuk sang istri, belum mengetahui keberadaan Setya. Selain itu, menurut Idrus, istri Setya sudah berusaha mencoba menghubungi suaminya, tapi belum berhasil hingga kini.
"Pertama, menghubungi handphone yang biasa dipakai itu tidak nyambung. Kemudian juga berusaha untuk mendapatkan info dari beberapa teman, juga tidak tahu," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Deisti berharap proses ini bisa berjalan sesuai dengan peraturan. Deisti juga meyakini suaminya akan mengikuti semua proses.
Setya berkali-kali mangkir dari pemeriksaan KPK saat akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pada pemanggilan pertama, Setya mangkir dengan alasan tengah mengunjungi konstituen pada masa reses DPR.
Infografis: Kasus E-KTP, 60 Legislator Diduga Terlibat Korupsi E-KTP
Pada Senin, 13 November 2017, Setya Novanto kembali absen dan surat ketidakhadirannya dikirimkan Sekretaris Jenderal DPR. Dalam surat itu, Sekjen DPR meminta KPK meminta izin presiden jika ingin memanggil Setya. Terakhir, 15 November 2017, Novanto mangkir saat hendak diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP dengan alasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji materi Undang-Undang KPK yang dia ajukan.