Bos Pengembang Pulau G Diperiksa KPK Terkait Reklamasi

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 15 November 2017 18:58 WIB

Ratusan warga melakukan penyegelan Pulau G, Muara Angke, Jakarta, 17 April 2016. Ribuan nelayan menyegel salah satu pulau yang sedang dalam proses reklamasi, yakni Pulau G. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan CEO PT Muara Wisesa Samudera Halim Kumala dalam penyelidikan korupsi pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta. PT Muara Wisesa Samudera merupakan pengembang reklamasi di Pulau G di Pantai Utara Jakarta.

Halim dimintai keterangannya terkait demgam dugaan korupsi korporasi. "Cuma kasih berkas, ya, berkasnya kan diperiksa," kata Halim di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.

Namun ia tidak mau membeberkan soal materi yang ditanyakan KPK pada pemanggilannya kali ini.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polisi Bisa Periksa Djarot

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, belum bisa bicara soal penyelidikan tersebut. "Jadi dalam proses penyelidikan kami belum bisa bicara banyak. Memang ada tindak lanjut dari putusan sebelumnya yang kami dalami lebih lanjut terkait dengan pembahasan suap dalam Raperda Pantai Utara tersebut," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK meminta keterangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik dalam perkara ini.

Terkait dengan kasus tersebut, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, telah divonis bersalah karena terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.

Selain itu, Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda, telah divonis bersalah terkait dengan kasus tersebut.

Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan berdasarkan moratorium yang dikeluarkan sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 10 Mei 2016.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan pengeluaran surat moratorium Menteri Lingkungan hidup antara lain terkait dengan izin lingkungan, yaitu material yang melebihi kapasitas, tercantum dalam izin 20.900.000 meter kubik, sebenarnya dipakai 23.789.816 meter kubik.

Perusahaan juga ketika itu tak menyampaikan pengamatan dan pencatatan lapangan tentang tanah mereka dalam laporan pelaksanaan rencana pemantauan lingkungan.

Baca juga: Polisi Tingkatkan Status Kasus Reklamasi Jakarta, Ini Dasarnya

Namun, saat ini, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan telah memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan setelah moratorium proyek itu dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.

"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D, dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan," tutur Luhut.

Berita terkait

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.

Baca Selengkapnya

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.

Baca Selengkapnya

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.

Baca Selengkapnya