Alasan ICW Minta Polisi Hati-hati Tangani Pelaporan Pimpinan KPK

Sabtu, 11 November 2017 09:05 WIB

Dari kiri, Akademisi hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Peneliti Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrin, Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam disela berdiskusi bertemakan KPK Dalam Ancaman: 60 Hari Pasca Penyerangan Novel Baswedan Hingga Angket DPR di Jakarta, 11 Juni 2017. ICW menilai bahwa pembentukan panitia Angket terkesan dipaksakan, cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara atas segala biaya yang dikeluarkan oleh proses penyelidikan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar, meminta kepolisian berhati-hati menangani pelaporan dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembuatan surat palsu. Apalagi hingga saat ini klien dari kuasa hukum yang melaporkan diduga tengah terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang tengah diselidiki KPK.

"Sejatinya, aparat kepolisian harus lebih hati-hati karena kita tidak bisa melepaskan latar belakang adanya pelaporan ini dan juga sepak terjang tim hukum," kata Tibiko dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi KPK di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Matraman, Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2017.

BACA:Tito Karnavian Minta Penjelasan Bareskrim Soal SPDP Pimpinan KPK

Sebelumnya, Ketua dan Wakil Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang, dilaporkan atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Keduanya dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan.

Kepolisian juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterbitkan pada Selasa, 7 November 2017, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak. Dalam SPDP itu ditulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Tibiko juga mengatakan jangan sampai pelaporan ini justru berlawanan dengan semangat penegakan hukum kasus korupsi. Selain itu, kata dia, jangan sampai pelaporan terhadap dua pemimpin KPK mengganggu kinerja lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut kasus korupsi, terutama korupsi pengadaan e-KTP, yang diduga melibatkan Setya.

BACA:Soal SPDP, Agus Rahardjo: KPK dan Polri Jangan Diadu

"Sehingga kita bisa melihat bahwa upaya pelaporan ini sebagai mengganggu upaya kerja KPK menuntaskan kasus e-KTP," ujarnya.

Dengan pelaporan terhadap dua pemimpin KPK tersebut, ia takut upaya tersebut merupakan cara baru pihak yang berkepentingan dalam kasus e-KTP untuk melemahkan KPK. Hal ini, menurut Tibiko, bisa dilihat dalam pelaporan dari pihak Setya, terutama terkait dengan pencekalan ke luar negeri.

"Padahal dalam amar putusan praperadilan Setya Novanto soal pencekalan ke luar negeri itu tidak dikabulkan dalam putusan," ucapnya.

Dalam acara di ICW tersebut, sejumlah pemimpin lembaga masyarakat sipil yang turut hadir memberikan dukungan kepada KPK. Lembaga-lembaga itu di antaranya PARA Syndicate, Lingkar Madani, Komite Independen Pemantau Pemilu, Indonesian Corruption Watch, Formappi, Ecological Justice, serta Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

14 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

16 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya