TEMPO Interaktif, Surabaya:Eksplorasi ikan di Selat Bali yang memisahkan Pulau Jawa dengan Pulau Bali telah melampaui batas. Jumlah ikan yang ditangkap di kawasan itu sudah melebihi batas jumlah tangkapan yang diperbolehkan, yaitu 28.222 ton per tahun.Kepala Subdinas Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur, Erjono, mengatakan jumlah potensi pelestarian ikan yang ditetapkan di kawasan Selat Bali sebesar 56.444 ton per tahun. "Batas jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebesar 50 persen dari jumlaah potensi lestari ikan," katanya, Jumat (6/7).Kawasan yang juga mengalami eksplorasi ikan berlebih adalah Laut Jawa. Sementara eksplorasi di Samudera Hindia berada pada titik ambang batas menjelang titik berlebih. Sejak tahun 2005, berdasarkan kajian Universitas Brawijaya Malang, perairan Selat Madura ditetapkan sebagai perairan yang eksplorasi ikannya berlebih (overfishing).Pemerintah Jawa Timur dan Bali pernah menerbitkan surat keputusan bersama yang mengatur penggunaan alat tangkap jaring cincin (pures saine). Jumlah jaring cincin yang diperbolehkan 273 buah dengan komposisi Jawa Timur 190 buah dan Bali 83 buah.Surat yang memuat 11 pasal itu juga mengatur tentang persyaratan jaring cincin seperti ukuran panjang, lebar dan ukuran mata jaring. Surat itu mengatur pula ukuran kapal yang beroperasi, titik koordinat operasi penangkapan masing-masing daerah dan izin penangkapan ikan di Selat Bali. Kini, Jawa Timur sedang mengajukan revisi terhadap surat keputusan bersama ini. "Ini untuk menjadi kelestarian ikan di Selat Bali," kata Erjono.Sunudyantoro