Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan jumpa pers terkait penetapan tersangka baru dalam kasus E-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 17 Juli 2017. KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan pelaporannya terhadap dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang, ke polisi sudah naik ke tahap penyidikan.
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dilaporkan atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Fredrich menunjukkan tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor oleh Sandy Kurniawan dan ditunjukkan Fredrich Yunadi sebagai rekan pelapor, kepada sejumlah awak media.
“Laporan polisi kami dengan nomor laporan polisi LP 1028/X/2017/Bareskrim, terlapornya Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Ini sudah ada SPDP,” kata Fredrich di kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 November 2017.
SPDP tersebut diterbitkan pada Selasa, 7 November 2017, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak. Pada SPDP itu ditulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Surat tersebut juga ditujukan ke Kejaksaan Agung dengan tembusan ke Kabareskrim, Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim serta dua terlapor.
Saat dihubungi Tempo, Rudolf menolak mengkonfirmasi hal tersebut dan meminta menanyakan langsung ke Kepala Divisi Humas Mabes Polri. Tempo juga berupaya menghubungi Saut tapi belum mendapat respons.