Masyarakat Sipil Apresiasi Putusan MK soal Remisi Koruptor

Reporter

Tempo.co

Rabu, 8 November 2017 11:52 WIB

Ketua Hakim konsitusi Arief Hidayat bersama anggota hakim konstitusi, saat menggelar sidang uji materi UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 40 ayat 1, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 19 Juli 2017. Selain itu, MK menolak permohonan uji materi terkait kewajiban cuti petahana yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Masyarakat Sipil Pro-Pembatasan Remisi Koruptor (Akamsi) mengapresiasi majelis hakim Mahkamah Konstitusi atas putusannya, yang menolak permohonan penghapusan syarat pengetatan remisi terpidana korupsi.

MK menolak seluruh permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Selasa, 7 November 2017. Permohonan tersebut diajukan Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.

Baca: MK Tolak Gugatan OC Kaligis dkk Soal Remisi Koruptor

Para terpidana korupsi tersebut mengajukan permohonan uji materi pada 9 Agustus 2017 dan diputus MK setelah melalui dua kali sidang pemeriksaan pendahuluan.

Julius Ibrani, juru bicara Akamsi, menyebutkan ada tiga poin penting dalam pertimbangan hakim MK. "Pertama, hak remisi merupakan hak hukum dan bukan hak konstitusional," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa.

Baca: Alasan Koalisi Sipil Tolak Uji Materi Pasal Remisi

Kedua, pengetatan syarat remisi tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena tidak termasuk kategori HAM. Poin ketiga adalah adanya syarat tambahan remisi bagi terpidana korupsi bukanlah sebuah bentuk perlakuan yang diskriminatif, seperti yang disebut para pemohon.

“Adanya syarat tambahan remisi bagi terpidana korupsi bukanlah sebuah bentuk perlakuan yang diskriminatif karena definisi dari diskriminasi merujuk pada konteks SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan),” katanya.

Syarat utama remisi ialah berkelakuan baik. Namun hakim MK tidak mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) pemohon pada konteks syarat utama remisi tersebut. Hal itu menjadi catatan tersendiri dari Akamsi. “Artinya, jika hanya memenuhi syarat telah menjalani masa hukuman, maka terpidana sudah pasti tidak akan dapat remisi, tanpa perlu ada syarat tambahan yang mengetatkan di PP 99/2012 (Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012),” ucapnya.

TIKA AZARIA

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

2 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

2 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

2 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

2 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya