KPK Pelajari Dua Surat Mangkir Setya Novanto

Reporter

Antara

Senin, 6 November 2017 21:27 WIB

Ketua DPR Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kembali surat ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto pada pemanggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus KTP-elektronik (KTP-e) pada Senin 6 November 2017. "Sekarang kan surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI pun sudah kami terima. Pertama tentu harus kami baca dan pelajari lebih dulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin 6 November 2017.

Selanjutnya, KPK pun akan mempelajari apakah isi surat tersebut dengan kop Setjen dan Badan Keahlian DPR RI dibuat atas sepengetahuan Setya Novanto sendiri. "Apakah isi surat tersebut dibuat dengan sepengetahuan saksi Setya Novanto, kami tidak tahu. Karena sebelumnya ada surat juga yang kami terima dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan dengan kop nama dan tanda tangan yang bersangkutan," tuturnya.

BACA:Lima Poin Isi Surat Mangkir Setya Novanto


Febri pun menyatakan KPK secara terbuka masih menunggu pemberitahuan secara resmi langsung dari Setya Novanto sebagai saksi atau pengacaranya. "Sampai Senin sore jika memang masih ada pemberitahuan secara resmi langsung dari Setya Novanto sebagai saksi atau kuasa hukum, tentu masih terbuka kemungkinan untuk kami tunggu informasinya. Namun yang pasti sampai dengan hari ini belum ada kedatangan dan tadi pagi kami terima surat itu," ungkap Febri.

Sementara terkait apakah Setya Novanto akan dijemput paksa pada saat pemanggilan ketiga, Febri menyatakan bahwa sebagai penyelenggara negara seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum.

Advertising
Advertising

"Aturan ada di KUHAP ya, soal pemanggilan pertama pemanggilan kedua atau pemanggilan berikutnya. Yang pertama yang paling penting adalah warga negara yang dipanggil sebagai saksi adalah kewajiban hukum. Jadi, kami berharap para penyelenggara negara seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum," ujarnya.

Baca: Mangkir dari Pemeriksaan, Setya Novanto Minta KPK Izin Presiden

Namun, kata Febri, KPK akan mempelajari terlebih dahulu alasan Setya Novanto tidak hadir sebanyak dua kali sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo "Jadi, KPK akan mempelajari lebih dulu alasan ketidakhadiran pertama dan alasan ketidakhadiran yang kedua sebagai saksi ini. Apakah itu termasuk alasan yang sah, alasan yang patut, atau tidak," ucap Febri.

Novanto pada pada Senin 30 Oktober 2017 lalu tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI. Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek E-KTP pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

14 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

16 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya