Polisi Akan Panggil Pihak Hotel Pemesan Gula Rafinasi

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 3 November 2017 19:48 WIB

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya melakukan pers release terkait dengan pengungkapan Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi di ruang Dittipideksus, Jakarta, 1 November 2017. Gula Rafinasi dilarang pemerintah karena membahayakan kesehatan. Tempo/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Markas Besar Polri berencana memanggil pihak hotel yang memesan gula rafinasi dari PT Crown Pratama. Panggilan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Direktur Utama PT Crown Pratama berinisial BB sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan gula rafinasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, mengatakan kepolisian telah melakukan pengecekan terhadap hotel-hotel yang diduga menggunakan gula rafinasi. "Sudah, sudah kami cek. Kami cek secara keseluruhan. Terkait dengan masalah ini, hari Senin kami akan panggil," ujar Agung dalam keterangan rilis yang diterima Tempo pada Jumat, 3 November 2017.

Baca: 56 Hotel dan Cafe di Jakarta Diduga Membeli Gula Rafinasi

Penyidik mengatakan masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap tersangka BB. Ia jerat dengan Pasal 139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 juncto Pasal 91 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi ahli dan menyita dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi. Sebelumnya, pada 13 Oktober 2017, kepolisian telah melakukan penggeledahan di PT Crown Pratama, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan aktifitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk kemasan yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi," kata Agung.

Advertising
Advertising

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat 50 kilogram, 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi, dan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek hotel dan cafe.

Baca: Upaya KPK Mencegah Korupsi atas Lelang Gula Rafinasi

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 diterangkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri. Selain itu, dalam SK Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 juga disebutkan bahwa gula rafinasi dilarang untuk dikonsumsi.

Berita terkait

Ruang Kesetaraan Gender di Kepolisian RI

4 September 2023

Ruang Kesetaraan Gender di Kepolisian RI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan ruang dan kesempatan kepada polisi wanita untuk meningkatkan kapasitas di kepolisian.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Panggil Ketua Umum PSSI Erick Thohir untuk Dalami Dugaan Pungli Seleksi Wasit Liga 1

17 Juli 2023

Kepolisian Panggil Ketua Umum PSSI Erick Thohir untuk Dalami Dugaan Pungli Seleksi Wasit Liga 1

Satgas Anti Mafia Bola saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan pungli seleksi wasit Liga 1 dan Liga 2. Ketua Umum PSSI Erick Thohir diperiksa.

Baca Selengkapnya

Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma: Petinju Berprestasi Akan Mendapat Prioritas Masuk Polri

17 Maret 2023

Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma: Petinju Berprestasi Akan Mendapat Prioritas Masuk Polri

Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma, berharap petinju dari provinsi tersebut dapat menorehkan prestasi gemilang dan membawa nama harum daerah.

Baca Selengkapnya

Mendag: Tahun Depan RI Akan Impor Gula Kristal Putih Hampir 1 Juta Ton

23 Desember 2022

Mendag: Tahun Depan RI Akan Impor Gula Kristal Putih Hampir 1 Juta Ton

Pemerintah memutuskan mengimpor gula usai melakukan rapat terbatas atau ratas bersama kementerian dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Mengapa Gula Langka

21 Desember 2022

Mengapa Gula Langka

Gula rafinasi langka. Kelangkaan gula untuk kebutuhan industri ini membuat produsen makanan dan minuman kekurangan bahan baku.

Baca Selengkapnya

Sering Diadukan Masyarakat, Polri Janji Dengarkan Masukan Publik

11 Desember 2022

Sering Diadukan Masyarakat, Polri Janji Dengarkan Masukan Publik

Polri menjadi lembaga yang paling sering diadukan masyarakat. Jumlah laporan terhadap polisi sepanjang 2022 adalah 232 kasus.

Baca Selengkapnya

Hadirkan Aktor Korea Song Joong Ki, Bukalapak Koordinasi dengan Polisi dan DKI

28 November 2022

Hadirkan Aktor Korea Song Joong Ki, Bukalapak Koordinasi dengan Polisi dan DKI

Bukalapak menyampaikan telah berkomukasi dengan seluruh pihak soal keamanan dan kenyamanan dalam menghadirkan aktor Korea Selatan, Song Joong Ki.

Baca Selengkapnya

Inilah 6 Pemanis Alami Pengganti Gula Rafinasi

1 Oktober 2022

Inilah 6 Pemanis Alami Pengganti Gula Rafinasi

Ada banyak alternatif pilihan pemanis alami pengganti gula rafinasi. Berikut beberapa di antaranya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Gula Rafinasi dan Efek Negatifnya jika Dikonsumsi Berlebihan

28 September 2022

Mengenal Gula Rafinasi dan Efek Negatifnya jika Dikonsumsi Berlebihan

Makanan dan minuman banyak mengandung gula rafinasi. Namun tidak banyak yang mengetahui gula rafinasi punya efek negatif.

Baca Selengkapnya

Puluhan Polisi Yogyakarta Ikut Pelatihan Safety Riding Astra

29 Juli 2022

Puluhan Polisi Yogyakarta Ikut Pelatihan Safety Riding Astra

Safety riding atau Berkendara motor yang aman dimulai dengan menggunakan perlengkapan berkendara yang aman

Baca Selengkapnya