Miryam S. Haryani Baca Pledoi: Tuhan Tidak Pernah Tidur

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Mistono koran

Kamis, 2 November 2017 19:09 WIB

Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menyampaikan pertanyaan kepada saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2017. Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi ahli psikologi Reni Kusumawardani yang memaparkan hasil observasi terstruktur atas tiga video pemeriksaan terdakwa Miryam di KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemberi kesaksian palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Miryam S. Haryani hari ini membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kams, 2 November 2017.

Dalam pledoinya, Miryam menyerahkan semua urusannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Saya masih sangat yakin bahwa Tuhan tidak pernah tidur, kebenaran dan keadilan pasti akan menemukan jalan kemenangannya,” kata Miryam.

Pada Senin, 23 Oktober 2017 lalau, jaksa penuntut umum KPK menuntut Miryam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Miryam S. Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo mengatakan Miryan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi e-KTP

Advertising
Advertising

Politikus Partai Hanura itu didakwa telah memberikan keterangan palsu saat hadir menjadi saksi dalam sidang untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dengan alasan berada dalam tekanan penyidik KPK, Miryam kemudian mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Jaksa Kresno mengatakan berdasarkan barang bukti, seperti rekaman penyidikan, membuktikan bahwa tidak ada tekanan dari penyidik terhadap Miryam dari penyidik.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Bui, Miryam: KPK Abaikan Fakta Persidangan E-KTP

Miryam bersikukuh bahwa tuduhan yang ia terima adalah fitnah yang keji. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuduhan serta tuntutan yang didakwakan oleh jaksa.

Membaca pledoi sekitar 45 menit, Miryam S. Haryani kemudian menutupnya dengan mengutip sebuah ayat dalam Al Kkitab yaitu Mazmur 31 ayat 2. “sendengkanlah (condongkanlah) telinga-Mu kepadaku, bersegeralah melepaskan aku! jadilah bagiku gunung batu tempat perlindungan, kubu pertahanan untuk menyelamatkan aku!” ujar Miryam.

Berita terkait

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

26 Januari 2023

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

4 Januari 2023

KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

27 Juni 2022

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang itu bisa kembali ke Indonesia karena bantuan pemerintah Amerika Serikat dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

23 Juni 2021

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembuat E-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron

11 September 2020

Polisi Tangkap Pembuat E-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron

Komplotan pembuat E-KTP palsu di Cilincing diringkus Polres Jakarta Utara, setelah polisi melakukan undercover buying.

Baca Selengkapnya