Empat Polisi Jadi Saksi Sidang Kasus Saracen di Cianjur
Reporter
Deden Abdul Aziz (Kontributor)
Editor
Widiarsi Agustina
Rabu, 1 November 2017 20:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sri Rahayu, terdakwa penyebar kebencian melalui media sosial, yang juga anggota kelompok Saracen, menjalani persidangan untuk ketiga kalinya, Rabu, 1 November 2017. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Cianjur, itu diagendakan memeriksa sejumlah saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Empat saksi dari pihak jaksa penuntut umum dihadirkan dalam sidang itu. Keempat saksi itu adalah Jehan Septiono, Chandra Purnama, Denny Setyoko, dan Sandi. Para saksi merupakan anggota polisi Markas Besar Kepolisian RI yang terlibat dalam penangkapan terdakwa beberapa waktu lalu.
Dalam sidang itu, Jehan Septiono menjadi saksi pertama yang dimintai kesaksian oleh majelis hakim. Dalam kesempatan pertama itu, hakim mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan proses penangkapan terdakwa oleh polisi.
Baca: Bos Saracen Mengaku Pendukung Prabowo, Berikut Blak-blakan..
Namun, dari sejumlah jawaban yang dilontarkan saksi terhadap pertanyaan hakim, tim kuasa hukum terdakwa menilai saksi tidak paham dan tidak mengerti kasus yang menjerat terdakwa.
“Dari sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, di antaranya tentang beberapa posting-an, yang dilakukan oleh klien kami di akun Facebook-nya, dan kewenangan penyidik, kami nilai saksi tidak paham dan kompeten dengan penanganan kasus ini,” kata pengacara terdakwa, Nadia Wikerahmawati, kepada wartawan, Rabu, 1 November 2017.
Nadia juga mempertanyakan standar operasional prosedur Kapolri dalam penanganan sebuah kasus. Penyidik, kata dia, harus lebih dulu melakukan mediasi, baik berupa peringatan maupun teguran terhadap terdakwa.