Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 Taufiqurrahman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 24 Jnauari 2017. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Nganjuk Taufiqqurahman dalam operasi tangkap tangan (OTT). Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Taufiqqurahman ditangkap bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta di beberapa lokasi di Jakarta dan Jawa Timur.
"Jadi benar ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK di salah satu kabupaten di Jawa Timur. Kita amankan sejumlah orang di sana dan di Jakarta," katanya di gedung KPK, Rabu, 25 Oktober 2017.
Febri menyebutkan ada sekitar 15 orang yang diamankan petugas KPK. "Ada sekitar 15 orang yang diamankan, sebagian masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu, KPK mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti. "Kita juga amankan sejumlah uang dengan mata uang rupiah, tentu berkaitan dengan kewenangan sebagai kepala daerah," ucapnya.
Febri belum merinci kasus yang membelit Bupati Nganjuk tersebut. "Tim masih di lapangan sehingga kami belum bisa memberikan informasi yang rinci," tuturnya. Ia mengatakan akan memberikan keterangan lengkap dalam konferensi pers, besok.
Penangkapan terhadap Taufiqqurahman ini adalah yang kedua kali setelah penangkapan pada Desember 2016. Saat itu, Taufiqqurahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap sejumlah proyek di lingkungan pemerintah kabupaten. Namun penetapan tersangka itu dibatalkan setelah dia memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Dulu, KPK memang pernah menangani juga, tapi tidak bisa diselesaikan karena kemudian kasus itu dilimpahkan berdasarkan perintah dari hakim praperadilan," kata Febri. Baca juga:Inilah Tiga Penyebab Ide Densus Antikorupsi Bikin Gaduh