Perppu Ormas Disahkan, HTI Akan Konsultasi ke MK

Rabu, 25 Oktober 2017 08:48 WIB

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia saat melakukan aksi pencabutan perpu ormas di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, 16 Agustus 2017. Aksi ini dilakukan karena para buruh menganggap perpu ormas yang diterbitkan membatasi peran buruh dalam mempengaruhi kebijakan ekonomi dan ancaman bagi demokrasi. TEMPO/Yovita Amalia

TEMPO.CO, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi mengenai kelanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan pihaknya berharap sidang permohonan uji materi itu bisa berlanjut. "Pagi ini Bang Yusril (Ihza Mahendra, pengacara HTI) mau konsultasi ke MK," kata Ismail melalui telepon pada Rabu, 25 Oktober 2017.

HTI mendaftarkan permohonan uji materiil atas Perpu Nomor 2 Tahun 2017 itu ke Mahkamah Konstitusi pada 18 Juli 2017. Sehari setelahnya pemerintah mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM serta Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.

Baca: Perpu Ormas Disahkan, Berikut Aturan Krusial ...

Kemarin, Selasa, 24 Oktober 2017, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui dan mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang. Bagi HTI, pengesahan ini berdampak pada objek uji materi yang tengah disidangkan di MK. HTI berpotensi diharuskan mengulang permohonan uji materi mulai dari awal lagi sebab objek Perppu berubah menjadi UU. "Itu yang mau dikonsultasikan. Harus dari depan atau bisa terus," ujar Ismail.

Pemerintah menerbitkan Perppu Ormas dengan alasan melindungi kedaulatan negara dari kelompok yang mengembangkan ideologi anti-Pancasila. HTI pun dibubarkan dengan dalih itu.

Baca juga: Muhammadiyah Gugat Perpu Ormas Jika ...

Aturan baru tentang ormas ini banyak dikritik sebab dipandang sebagai ancaman bagi demokrasi. Misalnya, dalam aturan lama yaitu UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pemerintah harus mengajukan permohonan pembubaran ormas ke pengadilan. Dengan UU yang baru, pembubaran bisa langsung dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menteri Dalam Negeri.


BUDIARTI UTAMI PUTRI | AHMAD FAIZ

Advertising
Advertising

Berita terkait

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

1 Januari 2021

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Keputusan pemerintah yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terus menuai kritikan dari sejumlah organisasi.

Baca Selengkapnya

UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

31 Desember 2020

UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

Usman Hamid menilai Undang Undang Ormas yang menjadi dasar yang digunakan pemerintah untuk membubarkan FPI telah bermasalah.

Baca Selengkapnya

FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

30 Desember 2020

FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

Menurut Feri Amsari, keputusan FPI dilarang imbas dari penerapan UU Ormas yang bermasalah sejak awal. Menurutnya, pelarangan ini khas Orde Baru.

Baca Selengkapnya

FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

30 Desember 2020

FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

Pemerintah dianggap punya banyak perangkat untuk menyikapi FPI, misalnya melalui KUHAP.

Baca Selengkapnya

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.

Baca Selengkapnya

Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

29 November 2019

Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi.

Baca Selengkapnya

Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

28 November 2019

Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

Puan menjelaskan proses pemberian izin ormas, termasuk SKT FPI harus dilakukan secara benar sehingga tidak asal-asalan.

Baca Selengkapnya

Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.

Baca Selengkapnya

Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

13 September 2019

Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

Menurut Wiranto, tak semua ormas memiliki tujuan yang baik sehingga perlu upaya-upaya mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

28 Agustus 2019

Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

Prof Suteki membuka pintu musyawarah mufakat untuk kasus pelucutan jabatannya di Undip.

Baca Selengkapnya