Persatuan Jaksa Menolak Pembentukan Densus Antikorupsi Polri

Minggu, 22 Oktober 2017 16:54 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penunut Umum (JPU) usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 4 September 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Reda Manthovani, menilai pembentukan Densus Antikorupsi tidak tepat. Seharusnya, kata Reda, yang dilakukan adalah memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan RI, dan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar dengan memberikan kewenangan dan anggaran yang cukup.

Reda justru mempertanyakan jumlah anggaran yang diperlukan untuk membentuk Densus Antikorupsi, yang mencapai Rp 2,6 triliun. “Ini sangat bertolak belakang dengan turunnya anggaran penanganan perkara korupsi di kejaksaan negeri, yaitu dari rata-rata lima perkara korupsi per tahun menjadi hanya satu perkara korupsi per tahun pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2016 dan 2017,” katanya di Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu, 22 Oktober 2017.

Baca juga: Soal Densus Antikorupsi, Zulkifli Hasan Memilih Memperkuat KPK

Padahal, menurut dia, kejaksaan negeri merupakan ujung tombak penanganan perkara korupsi di daerah. Penguatan anggaran penyidikan tindak pidana korupsi, kata Reda, harus beriringan dengan penguatan anggaran penuntutan.

Sebelumnya, rencana pembentukan Densus Antikorupsi disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 23 Mei lalu. Setelah itu, Tito terus mendesak pembentukan Densus Antikorupsi saat rapat dengan DPR.

Baca juga: JK Kembali Ungkapkan Penolakan Terhadap Densus Antikorupsi Polri

Jaksa Agung M. Prasetyo sudah menolak mengirim jaksa untuk bergabung dengan Densus Antikorupsi. Dalam rapat gabungan antara Komisi III, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejari pada 16 Oktober lalu, Prasetyo menegaskan Kejaksaan Agung telah memiliki Satgasus P3TPK sejak 2015. “Tidak perlu personel jaksa berada satu atap dalam Densus Tipikor,” ucap Reda.

Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejari, dan Pasal 18 ayat (1) Unandg-Undang Nomor 16 Tahun 2004, penempatan jaksa penuntut umum di bawah Densus Antikorupsi, yang secara struktural di bawah Polri, merupakan suatu tindakan yang melanggar undang-undang.

Baca juga:Inilah Tiga Penyebab Ide Densus Antikorupsi Bikin Gaduh

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya