ICW: Aturan Jelas, KPK dan Densus Antikorupsi Tak Tumpang Tindih

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 13 Oktober 2017 13:15 WIB

Aktivis ICW Tama Satrya Langkun (kanan) di dampingi Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (tengah) dan peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal (kiri). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun tidak mempermasalahkan rencana Kepolisian RI untuk membentuk Densus Antikorupsi. Menurut dia, apa pun bentuknya untuk penguatan pemberantasan korupsi baik kepolisian ataupun kejaksaan harus diberikan ruang.

Ia menuturkan, hal pertama yang perlu dipertegas bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah didesain untuk memberantas korupsi di seluruh Indonesia. Kehadiran KPK, kata Tama, justru menjadi pendobrak dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, KPK juga terbukti mampu mengkoordinasikannya. "Ini terbukti dari tugas-tugas yang berhasil dijalankannya," ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 13 Oktober 2017.

Baca: Sikap KPK Ketika Kapolri Bentuk Densus Tipikor

Dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, Tama menuturkan, telah diatur tugas KPK, yakni pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi dan monitoring. Mendasarkan pada kinerja KPK itu, menurut dia, KPK tidak akan mungkin memonopoli semua kasus pemberantasan korupsi di Indonesia. "Justru dia berperan dalam hal memperkuat institusi lain,” ucapnya.

Apabila kepolisian ingin membentuk Densus Antikorupsi, Tama berpendapat fungsi kewenangan di masing-masing lembaga harus jelas. Hal itu diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dan bisa saling menguatkan. “Undang-Undang KPK yang akan mengatur jadi payungnya,” ujar Tama.

Prinsip penguatan tersebut harus sesuai dengan aturan undang-undang yang jelas dan ada perjanjian kerja sama. Menurut Tama, KPK yang bisa mengambil alih dan konteks untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). “Kan kewajiban penegak hukum menyerahkan kepada KPK,” kata Tama.

Baca juga: Densus Tipikor Ingin seperti KPK, Polri Minta Anggaran Rp 2,6 T

Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan pembentukan densus bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. "Itu memperkuat pemberantasan korupsi dan membantu KPK," ujarnya setelah menghadiri ulang tahun mantan Kapolri Awaloedin Djamin di Hotel Dharmawangsa, Selasa, 26 September 2017.

Syafruddin berharap masyarakat tidak apriori pada pembentukan Densus Antikorupsi dan menganggapnya sebagai saingan KPK. Rencananya, Densus Antikorupsi tersebut akan dibentuk pada akhir 2017 dan diharapkan sudah bisa bekerja di awal 2018.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

15 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

23 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya