INFO NASIONAL - Bersama dengan pimpinan semua instansi di perbatasan dan ketua adat dayak masyarakat Entikong, Bea Cukai Entikong memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek dan kemasan, pada Selasa, 10 Oktober 2017. Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama Oktober 2016 hingga Agustus 2017. Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Entikong berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 372 juta.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Souvenir Yustianto, rokok-rokok tersebut adalah produk yang berasal dari Malaysia dan merupakan hasil penindakan pelanggaran terhadap barang bawaan penumpang. "Lebih dari 370 ribu batang rokok yang dimusnahkan melanggar aturan barang bawaan penumpang, berdasarkan aturan kelebihan barang kena cukai yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut tersebut wajib dimusnahkan. Produk yang kami musnahkan ini asalnya dari Malaysia," ujarnya.
Souvenir menjelaskan selain melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, pengawasan terhadap rokok sebagai produk yang pemasukan serta peredarannya dibatasi dan diawasi, juga dilakukan demi melindungi industri rokok dalam negeri. Dalam perannya sebagai industrial assistance, Bea Cukai bertanggung jawab melindungi industri rokok dalam negeri yang terancam kalah bersaing karena masuknya rokok secara ilegal ini. Harga rokok ilegal biasanya memang lebih murah karena tidak membayar cukai dan pajak impor kepada negara. “Selain itu, potensi bahaya yang mengancam kesehatan dari rokok ilegal sangat besar karena dikhawatirkan bahan-bahan pembuatnya mengandung bahan berbahaya," ucapnya.
Dengan tidak membeli produk rokok yang tidak dilekati pita cukai, kata Souvenir, masyarakat telah mendukung pemerintah untuk memberantas rokok ilegal dan mendukung penerimaan negara. Untuk partisipasi aktif, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada petugas Bea Cukai apabila menemukan rokok ilegal masih beredar di pasaran. (*)
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"
12 Februari 2024
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"
Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.
PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta
6 Februari 2024
PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta
PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.
Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia
15 Januari 2024
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia
Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.