Terlibat Kasus Mirip First Travel, Kyai di Madura Ditahan

Kamis, 12 Oktober 2017 02:58 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Jakarta - MH, pengasuh sebuah pesantren di Kecamatan Burneh, Bangkalan, ditangkap penyidik Satuan Reskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur. MH, yang mengaku sebagai pemilik PT Bhikru Zamzam Wisata, sebuah biro perjalanan ibadah haji dan umroh ini ditahan karena diduga menipu warga lewat program umroh dengan modus mirip First Travel.

“Kami telah menangkap MH saat sedang makan di RM Ramayana, jam sebelas siang tadi,” kata Kepala Satreskrim Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Anton Widodo, Rabu, 11 Oktober 2017.

Ditemui terpisah, Manajer Operasional PT Bhikru Zamzam, Hoiri Zama, membantah MH sebagai pemilik PT Bhikru. Menurut Hoiri Zama, hubungan antara Kiai MH dengan perusahaannya hanya sebatas jamaah.

MH pernah beberapa kali berangkat umroh lewat PT Bhikru Zamzam. Sesekali waktu, MH juga memposisikan diri jadi koordinator, dengan mengajak orang lain untuk umroh lewat PT Bhikru. “Jadi tidak benar kalau MH disebut pemilik, owner PT Bikru adalah Ali Muqoddas, sekarang mukim di Arab Saudi,” kata Hoiri, sambil menunjukkan akte notaris, Kamis, 12 Oktober 2017.

Baca juga: Kasus First Travel, Polisi Dalami Biaya Umrah Syahrini

Ajun Komisaris Anton Widodo tidak merinci modus penipuan oleh tersangka. Namun menurut sejumlah informasi, modus penipuan PT Bhikru Zamzam mirip dengan kasus First Travel, yaitu menawarkan paket umroh dengan harga murah. Namun setelah uang disetor tak pernah ada yang diberangkatkan. Total jamaah yang tertipu 20 orang, jumlah uang yang telah disetor sebanyak Rp 380 juta. Rata-rata jamaah menyetor Rp 19 juta perorang.

Menurut Anton, masalah ini sebenarnya telah dimediasi pada Mei 2017 dan jamaah hanya menuntut uang mereka dikembalikan. Namun hingga ditangkap Mahrus tak pernah mengembalikan uang tersebut sehingga salah satu korban melapor ke polisi. “Khawatir kabur, jadi kami tahan,” ungkap Anton.

Atas perbuatannya, Mahrus terancam pidana 4 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kasus dugaan penipuan oleh First Travel saat ini sedang ditangani Bareskrim, Mabes Polri.

CATATAN: Berita ini diperbaiki pada Kamis, 12 Oktober 2017, setelah mendapat konfirmasi dari PT Bhikru, bahwa MH bukan pemilik perusahaan itu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya