MK: Penyidik Bisa Terbitkan Sprindik Baru Setelah Praperadilan

Reporter

Antara

Selasa, 10 Oktober 2017 21:20 WIB

Anwar Usman menyapa wartawan sebelum mengikuti pengambilan sumpah di Istana Negara, Jakarta, 7 April 2016. Anwar Usman mengambil sumpah kembali sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penyidik dapat kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), sehingga penyidikan dapat kembali dilakukan secara ideal dan benar, meskipun praperadilan telah membatalkan status tersangka atas seseorang.

"Hal ini harus dipahami, bahwa sepanjang prosedur penyidikan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka penyidikan baru tetap dapat dilakukan," ujar hakim konstitusi, Anwar Usman, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi di gedung MK, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Putusan Praperadilan Setya Novanto Bisa Gugur

Selain itu, MK tidak sependapat dengan argumentasi pemohon yang menyebutkan persyaratan penetapan tersangka harus menyertakan dua alat bukti baru yang sah dan belum pernah diajukan dalam sidang praperadilan serta berbeda dari alat bukti sebelumnya, yang berkaitan dengan materi perkara.

Dalam hal ini, MK berpendapat alat bukti yang digunakan pada penyidikan terdahulu dapat ditolak karena alasan formalitas belaka yang tidak terpenuhi.

Baca juga: Curhat Laode Syarif Soal Praperadilan Setya Novanto ke Iluni

"Alat bukti tersebut baru dapat dipenuhi secara substansial oleh penyidik pada penyidikan yang baru. Dengan demikian, sesungguhnya alat bukti dimaksud telah menjadi alat bukti baru," kata Anwar.

Karena itu, alat bukti yang telah disempurnakan penyidik tersebut tidak boleh dikesampingkan dan tetap dapat dipergunakan sebagai dasar penyidikan yang baru serta dasar untuk menetapkan kembali seorang menjadi tersangka.

Baca juga: Praperadilan Setya Novanto, MA: Tak Hilangkan Perbuatan Pidana

Perkara ini diajukan tersangka kasus restitusi pajak PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria, yang pernah mengajukan permohonan praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 November 2016.

Namun penyidik kemudian kembali menerbitkan sprindik, yang dinilai pemohon hanya dengan memodifikasi sedikit materi dugaan tindak pidana.

Baca juga: Setya Novanto Menang Praperadilan, KPK Buka Opsi Sprindik Baru

Atas kejadian tersebut, pemohon merasa mengalami ketidakpastian hukum sehingga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Atas permohonan tersebut, amar putusan MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

11 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

14 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

14 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

16 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

16 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

17 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

18 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

21 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya