46 Saksi KPK Minta Perlindungan LPSK

Reporter

Antara

Selasa, 10 Oktober 2017 20:29 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi di kasus e-KTP, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. Foto Aditya/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan sebanyak 46 saksi yang terkait dengan kasus korupsi yang khusus ditangani KPK telah meminta perlindungan.

Menurut Haris, rata-rata saksi yang meminta perlindungan itu karena adanya teror atau karena khawatir dengan berbagai hal, termasuk salah satunya mendapatkan tuntutan balik.

Baca juga: KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi

"Biasanya salah satu senjata yang digunakan oleh pihak pelaku korupsi adalah tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor atau saksi. Ini salah satu juga yang perlu kami pastikan bahwa mereka aman mereka tidak mengalami tuntutan," ucapnya di Gedung KPK, Selasa 10 Oktober 2017.

Haris mengatakan bahwa perlindungan yang diberikan LPSK bukan hanya perlindungan secara fisik tetapi juga perlindungan secara hukum. “Yang tidak kalah penting adalah perlindungan secara hukum karena mereka terlindungi secara fisik tetapi tahu-tahu nanti dilaporkan balik dan dijadikan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: KPK Periksa Lima Saksi untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP

Menurut Haris, jika selama ini perlindungan yang diberikan LPSK lebih kepada saksi dan pelapor, maka nantinya LPSK juga akan memberikan perlindungan kepada seorang yang menjadi justice collaborator.

Rencana ini, kata Haris, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebutkan bahwa subjek yang dilindungi juga ahli dan juga justice colllabolator.

Advertising
Advertising

Baca juga: LPSK Akui Sempat Menghubungi Johannes Marliem

KPK dan LPSK akan memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan saksi. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa memang MoU antara KPK dengan LPSK itu sudah berakhir pada 2015 lalu.

"Kami memang sebelumnya sudah melakukan komunikasi karena memang kerja sama MoU ini sudah berakhir pada tahun dua ribu limabelas. Ada tertunda di sini sampai dua tahun, nanti akan kami percepat walaupun sebenarnya tanpa MoU pun Undang-Undang itu sudah mengatur semuanya," kata Basaria.

Baca juga: Ketua LPSK Curhat, Sejak Presiden Jokowi Dilantik ....

Secara keseluruhan, LPSK telah memberikan perlindungan terhadap 200-an lebih saksi dalam berbagai kasus hukum.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya