Pengacara Ungkap Latar Belakang Ucapan Eggi Sudjana

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 6 Oktober 2017 14:14 WIB

Wawancara Calon Gubernur Eggi Sudjana

TEMPO.CO, Jakarta - Eggi Sudjana menilai pendapatnya terkait dengan pembubaran ajaran selain Islam adalah murni persoalan keilmuan. Pengacara Eggi, Razman Arif Nasution, mengatakan hal tersebut merupakan pendapat pribadi Eggi terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas).

“Dia (Eggi) kan tidak bilang, ‘Ajaran Islam yang harus ditegakkan dan ajaran lain tidak boleh.’ Tidak begitu juga,” katanya saat dihubungi Tempo di Jakarta hari ini, Jumat, 6 Oktober 2017. Pendapat Eggi soal pembubaran ajaran lain tersebut, kata Razman, merupakan konsekuensi jika Perpu Ormas dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Kamis, 5 Oktober 2017, Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia resmi melaporkan Eggi ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Sures Kumar, yang mengajukan laporan, menganggap pendapat Eggi dalam sidang gugatan uji materi Perpu Ormas di Mahkamah Konstitusi pada 19 September lalu tidak tepat dan dapat memicu kegaduhan sosial.

Baca juga: Begini Ucapan Eggi Sudjana yang Dianggap Bisa Membuat Kegaduhan

Sejumlah video dan berita dari media daring di Indonesia dijadikan alat bukti dalam laporan ke kepolisian. Kepada Tempo, Sures mengirimkan sebuah video yang dijadikan alat bukti. Video tersebut diunggah akun Suara Kebangkitan Islam di YouTube pada Senin lalu, 2 Oktober 2017, dan sudah ditonton 9.751 kali hingga hari ini pukul 10.40.

Eggi, Razman melanjutkan, berpandangan ketuhanan yang maha esa hanya ada dalam ajaran Islam. Sebaliknya, konsep tersebut tidak dikenal dalam agama lain, seperti Kristen, Hindu, dan Budha. “Maka, kalau Perpu Ormas tetap diberlakukan, ajaran lain bisa saja dibubarkan,” ujarnya.

Baca juga: Eggi Sudjana: Saya Raja Demo Enggak Perlu Pakai Saracen

Razman menuturkan hal yang disampaikan Eggi berada dalam konteks perdebatan intelektual di persidangan MK. Pendapat tersebut disampaikan dalam kapasitas Eggi sebagai pihak pemohon uji materi Perpu Ormas.

Eggi Sudjana, kata Razman, menilai tidak ada yang salah dari pandanganya tersebut. Ia justru balik mempertanyakan pihak yang menilai pendapatnya menimbulkan kegaduhan sosial. “Jadi ini dalam rangka perdebatan di MK sebagai pemohon. Di mana juga letak ujaran kebenciannya?” ucapnya.

Berita terkait

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.

Baca Selengkapnya

Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

18 April 2018

Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

Ahmad Dhani mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp ke handphone milik Bimo pada 6-7 Maret 2018. Bimo menjadi saksi utama dakwaan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari

18 April 2018

Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari

Nukman menanggapi berita Ahmad Dhani yang melibatkan adminnya dalam perkara ujaran kebencian terhadap Ahok.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

16 Maret 2018

Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

Jaksa Agung M. Prasetyo menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, terlalu ringan.

Baca Selengkapnya

Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

15 Maret 2018

Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, bersyukur atas vonis 5 bulan 15 hari, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

15 Maret 2018

Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, 5 bulan 15 hari kurungan.

Baca Selengkapnya

Jaksa Sibuk, Polisi Serahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani Senin

9 Maret 2018

Jaksa Sibuk, Polisi Serahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani Senin

Penyerahan tahap dua kasus Ahmad Dani oleh Polres Jakarta Selatan baru bisa pada Senin.

Baca Selengkapnya

Hina Jokowi dan Polri di Facebook, Karyawan Ini Ditangkap

15 Februari 2018

Hina Jokowi dan Polri di Facebook, Karyawan Ini Ditangkap

Polri menyebut pelaku dengan sengaja mengunggah gambar dan tulisan dengan konten yang memuat ujaran kebencian kepada penguasa.

Baca Selengkapnya

Penyebar Hate Speech ke Jokowi dan Buya Syafii Maarif Ditangkap

15 Februari 2018

Penyebar Hate Speech ke Jokowi dan Buya Syafii Maarif Ditangkap

Polisi menangkap seorang karyawan swasta yang diduga melakukan ujaran kebencian atau hate speech kepada Jokowi dan Buya Syafii Maarif.

Baca Selengkapnya

Kawan Lama Jonru Ginting Akan Menjadi Saksi Meringankan

15 Februari 2018

Kawan Lama Jonru Ginting Akan Menjadi Saksi Meringankan

Tri Widyanto sudah 30 tahun berkawan dengan Jonru Ginting.

Baca Selengkapnya