Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia saat melakukan aksi pencabutan perpu ormas di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, 16 Agustus 2017. Aksi ini dilakukan karena para buruh menganggap perpu ormas yang diterbitkan membatasi peran buruh dalam mempengaruhi
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan fraksinya menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). Menurut dia, tidak ada syarat kegentingan yang memaksa pemerintah mengeluarkan perpu tersebut.
“Gerindra tegas sejak awal menolak Perpu Ormas. Tidak ada sekarang keadaan yang genting dan memaksa sehingga perpu ini dikeluarkan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Riza pun menilai perpu tersebut bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berpendapat dan berserikat. “Artinya, pemerintah telah membelenggu dan ini bentuk arogansi kekuasaan,” ujarnya. Ia menjelaskan, pembubaran ormas memiliki tahapan, dari persuasi, administrasi, penghentian dana bantuan, sampai pembubaran.
Melalui perpu tersebut, kata Riza, pemerintah mengambil alih seluruh kewenangan yang dimiliki organisasi massa. Riza pun khawatir terbitnya perpu ini malah meningkatkan gejolak politik. “Ini fatal dan berpotensi menimbulkan eskalasi yang luar biasa kalau pemerintah tidak bijaksana atas perpu ini,” ucapnya.
Komisi Pemerintahan akhirnya memulai pembahasan Perpu Ormas, yang diterbitkan pada 12 Juli 2017. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, yang ditunjuk sebagai sektor terdepan dalam pembahasan, tak menghadiri rapat. Pemerintah diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Ketidakhadiran dua menteri yang juga ditunjuk Presiden untuk membahas Perpu Ormas tersebut menuai protes dari sejumlah anggota Dewan. "Ruhnya ada di Menteri Dalam Negeri, bukan Kominfo. Kita penting mengingatkan pemerintah agar jangan dianggap remeh," ujar Yandri Susanto, anggota Komisi II. Ia berpendapat pembahasan perpu ini adalah kepentingan pemerintah.
Rudiantara mengatakan pemerintah telah berkonsultasi terkait dengan kehadiran dalam rapat komisi. "Itu justru menunjukkan keseriusan pemerintah untuk tidak menunda," ucapnya.