Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kekecewaannya atas hasil pembacaan putusan sidang praperadilan atas tersangka Setya Novanto.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui telah memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto. "Kalau ada perpanjangan pencekalan, itu berarti masih banyak info yang dibutuhkan KPK dari beliau," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat menandatangani kesepakatan antikorupsi antara KPK dan Kamar Dagang Indonesia di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Oktober 2017.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mengeluarkan surat pencekalan kedua terhadap Setya. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan pencekalan atau pencegahan bepergian keluar negeri bagi Setya berlaku enam bulan hingga April 2018.
“Diajukan kemarin, Senin, 2 Oktober, oleh KPK atas nama Setya Novanto,” kata Agung saat dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017. Ia mengatakan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Setya berlaku efektif sejak tanggal diajukan, yaitu Senin kemarin.
Jumat, 29 September 2017, tersangka korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP tersebut telah memenangi gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK langsung bergerak setelah kalah di praperadilan. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan pencekalan harus dilakukan karena keterangan Setya masih dibutuhkan untuk para tersangka lain dalam kasus e-KTP.
Meskipun permintaan pencekalan sudah disetujui Ditjen Imigrasi, Laode masih enggan membeberkan kapan Setya akan kembali diperiksa sebagai saksi. Menurut dia, KPK saat ini masih mendiskusikan hasil praperadilan Jumat lalu untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Laode hanya mengharapkan Setya bisa hadir jika dimintai keterangan oleh KPK. Terutama setelah adanya informasi bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu sudah pulang ke rumah dan tidak lagi dirawat di rumah sakit.