Jonru Ginting Ditahan, Pelapornya Puji Kepolisian

Reporter

Friski Riana

Jumat, 29 September 2017 14:16 WIB

Tersangka ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk diperiksa pada Kamis, 28 September 2017. Tempo/Zara

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muannas Alaidid menyambut baik keputusan penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, sebagai tersangka dan langsung ditahan. "Tindakan yang dilakukan Polri dalam laporannya tersebut sudah tepat dan beralasan," kata Muannas dalam siaran tertulisnya, Jumat, 29 September 2017.

Menurut Muannas, penetapan status dan penahanan Jonru sebagai tersangka merupakan kewenangan polisi yang tidak dapat diganggu gugat dan dijamin undang-undang. Apalagi keputusan itu diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan uji alat bukti sebelumnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana, ada alasan hak subyektif dan obyektif seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat dikenakan penahanan. Alasan obyektif polisi, kata dia, adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang dugaan ujaran kebencian dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun.

Baca juga: Jonru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Langsung Ditahan

Sedangkan alasan subyektifnya dapat dilihat antara lain terindikasi pelaku menghilangkan barang bukti. Sebab, Muannas menilai banyak postingan Jonru yang diduga memiliki konten bermuatan suku, ras, dan agama yang sudah dihapus.

Alasan berikutnya ialah ada iindikasi pelaku melarikan diri. "Ini berkaitan dengan rencana umroh terlapor dalam waktu dekat. Kami juga sudah ajukan permohonan cekal untuk itu," ujarnya.

Advertising
Advertising

Jika tidak ditahan, Jonru, kata dia, juga terindikasi akan mengulangi lagi perbuatannya. Muannas mengatakan, kecurigaan itu terbukti ketika Jonru sempat berulah di media sosial dengan memelintir nama dirinya (Muannas Alaidid--) menjadi Aidit, tokoh Partai Komunis Indonesia. "Sehingga terkesan dia menantang dan tidak menyesali perbuatannya," kata dia.


Muannas Alaidid melaporkan Jonru atas tuduhan ujaran kebencian. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Salah satunya unggahan Jonru yang menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan Jonru sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pascapemeriksaan Jonru sebagai saksi terlapor.

Selain penetapan tersangka, polisi juga menggeledah rumah Jonru. Di sana, polisi menyita laptop, flashdisk, dan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Jonru. (*)

Berita terkait

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.

Baca Selengkapnya

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.

Baca Selengkapnya

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.

Baca Selengkapnya

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya