Sidang Putusan Praperadilan Setya Novanto Digelar Hari Ini

Jumat, 29 September 2017 08:54 WIB

Hakim tunggal Chepy Iskandar memeriksa berkas yang diberikan KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 25 September 2017. TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, kembali digelar. Persidangan hari ini, Jumat, 29 September 2017, adalah yang terakhir dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyatakan optimistis bisa memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut. "Penetapan tersangka kemarin akan membuat kami yakin dalam keberhasilan sidang praperadilan," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi setelah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugiharjo sebagai tersangka keenam kasus korupsi e-KTP. Salah satu peran Anang adalah memberikan uang kepada Setya dan sejumlah anggota DPR lain.

Baca: ICW: Ada 6 Kejanggalan Sidang Praperadilan Setya Novanto

Sidang praperadilan Setya digelar sejak Selasa, 12 September 2017. Kedua pihak, KPK dan tim kuasa hukum Setya, sudah membeberkan sejumlah barang bukti serta menghadirkan saksi sepanjang proses praperadilan.

Advertising
Advertising

KPK sudah mengajukan 270 surat dan dokumen sebagai barang bukti. KPK juga menghadirkan empat saksi ahli pada persidangan Rabu, 27 September 2017, salah satunya Bob Hardian Syahbuddin, ahli teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia.

Baca: Andai Menang Praperadilan, Setya Novanto akan Tetap Dievaluasi Golkar

Sementara tim kuasa hukum Setya melampirkan barang bukti berupa laporan hasil pemeriksaan kinerja KPK 2009-2011 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, kuasa hukum Setya menghadirkan sejumlah saksi ahli, salah satunya pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita.

Pada persidangan Kamis kemarin, KPK dan tim kuasa hukum Setya Novanto sama-sama menyerahkan kesimpulan akhir kepada hakim Cepi. Putusan praperadilan ini sedianya akan digelar pada pukul 16.00 WIB nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

11 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

19 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya