Empat Mobil Mewah Bupati Rita Widyasari Diduga Hasil Suap

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 28 September 2017 21:17 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Wali Kota Cilegon di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, 23 September 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga empat unit mobil mewah milik Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari merupakan hasil suap dan gratifikasi terkait dengan pemberian izin lahan perkebunan di daerah tersebut. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan empat mobil tersebut dalam penguasaan Rita, tapi tercatat atas nama pihak lain.

"Kami belum bisa sampaikan pihak-pihak tersebut," katanya di gedung KPK, Kamis, 28 September 2017. Basaria menyebutkan keempat mobil tersebut telah disita KPK. Keempat mobil itu di antaranya Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan merek Land Cruiser.

Hari ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemberian izin lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketiganya adalah Bupati Kutai Kartanegara, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Baca juga: KPK: Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Terima Suap Rp 6 Miliar

Basaria menyebutkan KPK menemukan ada indikasi pemberian uang sejumlah Rp 6 miliar dari Hery kepada Rita. Uang suap tersebut diterima Rita sekitar Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi perkebunan sawit kepada PT Sawit Golden Prima.

Tak hanya itu, Rita dan Khairudin diduga ikut menerima gratifikasi berupa uang senilai US$ 775 ribu atau sekitar Rp 6,975 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Atas kepemilikan mobil dari hasil suap tersebut, Basaria menuturkan lembaganya belum akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Rita. "Soal itu, nanti tergantung pengembangan kasus," ujarnya. Sejauh ini, KPK memang baru menjerat Rita dan dua tersangka lain menggunakan pasal tindak pidana korupsi.

Selain menyita empat mobil, kata Basaria, KPK menahan sejumlah dokumen terkait dengan transaksi keuangan dalam indikasi gratifikasi yang dilakukan Rita Widyasari. "Juga dokumen-dokumen terkait dengan izin lokasi perkebunan kelapa sawit dan sejumlah proyek lain," ucapnya.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

8 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

16 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya