TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkapkan kasus yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK menjelaskan, kasus yang menjerat Rita adalah dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemberian izin lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta.
Rita Widyasari disebut telah menerima uang sejumlah Rp 6 miliar. "Ada Indikasi pemberian sejumlah uang dari salah satu tersangka, yaitu Hery Susanto Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, kepada Bupati Rita Widyasari," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Kamis, 28 September 2017.
Menurut Basaria, duit suap tersebut diterima Rita sekitar Juli dan Agustus 2010. Duit itu diberikan untuk pemberian izin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima.
Baca juga: Berapa Harta Tersangka Bupati Rita? Ini Catatan KPK
Penetapan tersangka terhadap Rita pertama kali diungkapkan Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif. "Ditetapkan sebagai tersangka, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September lalu.
Laode mengatakan tim KPK sudah menggeledah Sekretariat Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Woltermongonsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur. Dia mengatakan perkara yang disangkakan kepada Rita merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
KPK juga menetapkan seorang lain, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, sebagai tersangka. Khairudin diduga ikut menerima gratifikasi berupa uang senilai US$ 775 ribu atau sekitar Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Rita Widyasari Unggah Status di Facebook
Atas perbuatan tersebut, kata Basaria, ketiganya disangkakan pasal yang berbeda. Sebagai tersangka penerima suap, Rita Widyasari disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka pemberi suap, Hery disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Lalu sebagai tersangka penerima gratifikasi, Rita dan Khairudin, disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.