Sejumlah pegiat melakukan aksi teatrikal saat menggelar aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman gemar melapor kepada polisi. Ia berkali-kali melaporkan sejawatnya, media massa, dan wartawan. Laporan bertubi-tubi itu disampaikannya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah konflik internal di lingkungan KPK memanas.
Berikut ini para terlapor Aris.
Pada 21 Agustus 2017, Aris mendatangi Polda Metro Jaya terkait dengan pemberitaan di media online yang memberitakan adanya dugaan Aris Budiman sebagai Direktur Penyidikan KPK meminta uang Rp 2 miliar untuk “mengamankan” kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel dilaporkan karena menghina Aris melalui e-mail yang dikirimnya. Dalam laporannya, Aris menyebutkan Novel mengirim surat elektronik keberatannya atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Kepolisian RI. Novel menganggap hal itu tidak sesuai dengan aturan internal KPK. Aris merasa tersinggung dengan tulisan Novel bahwa Aris adalah direktur yang buruk.
Pada 5 September 2017, majalah Tempo dilaporkan sehubungan dengan pemberitaan di majalah itu edisi 28 Agustus-3 September 2017. Majalah Tempo dipersoalkan karena tulisan sampul Penyusup Dalam Selimut. KPK memeriksa direktur penyidikan lembaganya sendiri karena dugaan pelanggaran etik dari membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setyo Novanto.
Pada 5 September 2017 juga, Aris melaporkan Kompas TV karena wawancara eksklusif dalam program Aiman dengan narasumber Donald Faris dari Indonesia Corruption Watch. Dalam wawancara itu, Donald mengatakan ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan kasus e-KTP. Donald juga menuturkan ada musuh dalam selimut di KPK.
Sehubungan dengan laporan itu, Polda Metro Jaya akan memanggil presenter Kompas TV, Aiman Witjaksono, dan Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi pada Jumat, 29 September 2017. Aiman dan Rosiana dibidik dengan sangkaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik