Pembacaan Putusan Kasus Gugatan terhadap Presiden dan Kapolri Ditunda

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 16:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk perkara gugatan perwira menengah/tinggi Polri terhadap Presiden maupun Kapolri berkaitan dengan pemensiunan dini urung disampaikan. Ditundanya putusan ini karena majelis belum mencapai kata bulat. Dalam sidang Kamis (16/1), Ketua Majelis Kadar Slamet meminta waktu hingga Senin (27/1) untuk memberikan putusannya. Majelis minta waktu untuk musyawarah lagi, kata Kadar. Sementara, Edy Nurjono, salah seorang hakim anggota mengakui bahwa penundaan disebabkan perkaranya yang tidak mudah. Masih ada silang pendapat di antara majelis, kata dia sambil menunjuk kumpulan berkas-berkas yang merupakan gabungan dari perkara no. 85,86,87 dan 88/G.TUN/2002/PTUN. Dalam persidangan sendiri, kuasa hukum penggugat Rudjito mengingatkan kepada majelis agar penundaan yang dilakukan tidak disebabkan adanya intervensi pihak penguasa (Presiden dan Kapolri) yang menjadi tergugat dalam kasus ini. Kami memang belum melihat adanya intervensi itu, tetapi kami dapat merasakannya. Anda kan tahu kami melawan siapa? kata Rudjito usai persidangan pada Tempo News Room. Bantahan adanya intervensi diberikan Edy Rudjono yang juga menjabat sebagai juru bicara PTUN. Menurut Edy, ungkapan intervensi itu dapat saja dikeluarkan oleh penggugat. Itu hak dia untuk bicara seperti itu. Tapi yang jelas samapi saat ini tidak ada hal-hal yang demikian, kata dia. Penundaan, lanjut Edy, benar-benar dikarekan majelis hakim yang belum sepakat. Mengenai kepergian Kadar Slamet mengikuti seminar tentang terorisme di Singapura beberapa waktu lalu, Edy menolak menyatakannya sebagai hasil intervensi. Menurut dia, kepergian Kadar ditentukan sepenuhnya oleh Litbang Mahkamah Agung. Itu gawenya MA. Pak Kadar tidak sendiri, bersama dengan Ketua PTUN, jelas Edy. Sebelumnya, dalam persidangan, kuasa hukum tergugat sempat menginformasikan dan hendak menyerahkan fotokopi PP No. 1 Tahun 2003 yang terbit awal tahun ini. PP itu dimaksudkan sebagai penjelasan dari UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Namun demikian, majelis melalui Edy meyakinkan bahwa pihaknya tidak akan memasukkannya ke dalam pertimbangan. Gugatan tentang pemensiunan dini ini diajukan ke PTUN oleh sembilan orang perwira menengah dan periwra tinggi Polri. Jumlah itu menciut setelah enam perwira menengah yang berdomisili di Denpasar Bali menarik gugatannya. Terakhir, gugatan dicabut oleh Komjen Pol. Sofjan Jacoeb, beberapa hari menjelang rencana pembacaan putusan. (Wuragil-Tempo News Room)

Berita terkait

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

7 menit lalu

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

56 menit lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

57 menit lalu

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

Berikut tips tetap terhidrasi dan sehat selama cuaca panas ekstrem bagi pasien diabetes yang mungkin mengalami respons dari obat.

Baca Selengkapnya

RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

1 jam lalu

RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

Album solo kedua RM BTS akan dirilis pada 24 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

1 jam lalu

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

Liverpool ditahan imbang 2-2 oleh West Ham dalam pertandingan pekan ke-35 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Kunci Cegah Flu Singapura, Kebersihan dan Imunitas Tubuh

1 jam lalu

Kunci Cegah Flu Singapura, Kebersihan dan Imunitas Tubuh

Pakar kesehatan kebersihan dan kekuatan imunitas tubuh dapat mencegah tertular flu Singapura. Ini yang perlu dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hadiri Wrap Party Queen of Tears, Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Kaget Banyak Penggemar

1 jam lalu

Hadiri Wrap Party Queen of Tears, Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Kaget Banyak Penggemar

Kim Ji Won, Kim Soo Hyun dan Park Sung Hoon menghadiri wrap party jelang penayangan episode akhir Queen of Tears

Baca Selengkapnya

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

1 jam lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

1 jam lalu

Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

Pawai rimpu merupakan acara puncak dari Festival Rimpu Mantika Kota Bima 2024.

Baca Selengkapnya