Kronologi Kasus Tommy Soeharto

Reporter

Editor

Kamis, 14 Agustus 2003 13:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Mahkamah Agung pada Senin (1/10) mengabulkan peninjauan kembali kasus Goro Batara Sakti-Bulog dengan terdakwa Tommy Suharto, menjadi kontroversi. Saat ini Tommy berstatus buron, grasinya sudah ditolak, dan dan dituduh berada di belakang pembunuhan hakim agung yang memvonis dirinya, Syafiuddin Kartasasmita.

Kasus ini berpangkal sejak 1994, saat Soeharto – ayah Tommy – masih berkuasa. Inilah kronologi kasus sejak penandatanganan MoU PT Goro Batara Sakti dan Bulog hingga putusan PK MA.

14 April 1994: Menpangan/Kabulog, Ibrahim Hasan, lapor rencana ruislag PT Goro dan Bulog kepada Presiden Soeharto.

7 Februari 1995: Kepala Bulog, Beddu Amang, tanda tangan MoU antara PT Goro dan Bulog.

19 Februari 1999: Sidang kasus ruislag PT Goro dan Bulog, terdakwa Beddu Amang, Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael dengan kerugian negara Rp 95,6 miliar.

19 April 1999: PN Jakarta Selatan memvonis bebas Beddu Amang.

Advertising
Advertising

14 Oktober 1999: Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas Tommy Soeharto dan Richardo Gelael dari segala dakwaan.

22 September 2000: Mahkamah Agung, Ketua Majelis: Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, memvonis Tommy bersalah, wajib bayar ganti rugi Rp 30 miliar, denda Rp 10 juta, dan hukuman kurungan 18 bulan penjara.

5 Oktober 2000: Presiden Abdurrahman Wahid bertemu Tommy Soeharto di Hotel Borobudur, Jakarta.

30 Oktober 2000: Tommy Soeharto melalui pengacaranya, Bed Siregar, mengajukan PK ke MA.

31 Oktober 2000: Tommy Soeharto mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Abdurrahman Wahid.

31 Oktober 2000: Presiden Abdurrahman Wahid bertemu Tommy Soeharto di Hotel Regent, Jakarta.

2 November 2000: Presiden Abdurrahman Wahid menolak permohonan grasi Tommy Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 176/G/2000.

3 November 2000: Tommy Soeharto kabur.

3 November 2000: pukul 21.55 WIB Ricardo Gelael masuk ke LP Cipinang.

10 November 2000: Polri melayangkan surat ke Interpol meminta bantuan mencari Tommy Soeharto.

14 Maret 2001: Polda Metro Jaya bentuk tim khusus pemburu Tommy Soeharto.

26 Juli 2001: Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita tewas tertembak.

6 Agustus 2001: Menyusul penemuan senjata api, bahan peledak dan dinamit di rumah Jalan Alam Segar III No 23, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sofjan Jacoeb, menyatakan Tommy Soeharto sebagai tersangka pembunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan kasus peledakan bom di Jakarta.

7 Agustus 2001: Polisi tangkap Mulawarman dan Noval Hadad, dua tersangka penembak Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang mengaku membunuh atas perintah Tommy Soeharto.

9 Agustus 2001: Deadline penyerahan diri Tommy Soeharto berlalu, Polda Metro Jaya mengumumkan perintah tembak di tempat.

17 Agustus 2001: Richardo Gelael memperoleh remisi.

28 Agustus 2001: Sersan Mayor (Purn) Wiyono, tersangka penyimpan senjata api Tommy Soeharto, meninggal dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya.

13 September 2001: Pengacara Tommy, Elza Syarief, mengabarkan kliennya akan menyerahkan diri.

15 September 2001: Kapolda Inspektur Jenderal Sofjan Jacoeb bertemu Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mbak Tutut) di Cendana untuk membahas penyerahan diri Tommy.

1 Oktober 2001: MA mengabulkan permohonan PK Tommy Soeharto. (Widjajanto, sumber: data Tempo News Room)

Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

6 menit lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

8 menit lalu

Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

Indonesia berencana mempelajari penerapan aturan Publisher Rights dari Australia yang telah lebih dulu melakukannya.

Baca Selengkapnya

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

9 menit lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.

Baca Selengkapnya

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

20 menit lalu

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

Kementerian Luar Negeri Belgia mengatakan pihaknya "mengutuk segala ancaman dan tindakan intimidasi" terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

20 menit lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

23 menit lalu

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi solidaritas bagi warga Palestina dan mahasiswa di Amerika yang diberangus aparat.

Baca Selengkapnya

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

24 menit lalu

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.

Baca Selengkapnya

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

26 menit lalu

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

Seluruh peserta UTBK UNJ sebanyak 30.364 orang yang terbagi atas 132 sesi dimana setiap hari dilakukan ujian sebanyak 2 sesi.

Baca Selengkapnya

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

30 menit lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kata Apriyani / Fadia Usai Telan Kekalahan dari Lee So Hee / Baek Ha Na di Piala Uber 2024

31 menit lalu

Kata Apriyani / Fadia Usai Telan Kekalahan dari Lee So Hee / Baek Ha Na di Piala Uber 2024

Apriyani / Fadia harus mengakui keunggulan Lee So Hee / Baek Ha Na, pada babak semifinal Piala Uber 2024. Indonesia vs Korea Selatan imbang 1-1.

Baca Selengkapnya