Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pastikan Kematian Angeline, Margriet Injak Kaki dan..  

image-gnews
Tidak jarang, Agus seorang saksi mendengar Angeline dimarahi oleh ibu asuhnya karena Angeline tidak mau menuruti perintah ibu asuhnya tersebut. facebook.com
Tidak jarang, Agus seorang saksi mendengar Angeline dimarahi oleh ibu asuhnya karena Angeline tidak mau menuruti perintah ibu asuhnya tersebut. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Tersangka Pembunuh Angeline, Margriet Christina Megawe sempat menginjak kaki dan menyulutkan rokok ke tubuh Angeline. “Iya ada itu, Margriet menginjak tubuh Angeline memastikan telah meninggal,” terang Kuasa Hukum Tersangka Agustinus Tai, Haposan Sihombing , Rabu 8 Juli 2015 sesaat setelah agenda konfrontir di Polda Bali.

Margriet juga menyulutkan rokok ke tubuh Angeline setelah Agus menolak menyulutkan rokoknya ke tubuh Angeline.Saat itu Agus memang sedang merokok. Setelah selesai, ia membuang putung rokoknya ke dekat pintu kamar Margriet. Margriet kemudian mengambil putung rokok itu dan menyulutkan ke punggung Angeline. “Kata Agus itu dilakukan Margriet untuk memastikan Angeline mati atau belum,” ucap Haposan.

Baca juga:
Kisah  Tragis Ayu dan Belasan Gadis yang Dibawa ke Hotel, Dijebak
Kagumi Indonesia, Manny Pacquiao ke Rumah Mbah Marijan

Keterangan itu disampaikan oleh Agus dalam Berita Acara Pemeriksaan dan masuk dalam rekonstruksi pembunuhan Angeline. Kata Haposan, tindakan Margriet itu dikuatkan dengan alat bukti berupa sandal jepit berwarna putih dengan bagian bawah berwarna biru yang digunakan Margariet untuk menginjak tubuh Angeline.

Agenda konfrontir berjalan lancar tanpa adanya perdebatan. Karena Margriet konsisten untuk menolak ditetapkan sebagai tersangka dan tak mau memberikan keterangan. “Tersangka AG bersedia dikonfrontir, sedangkan MM tidak bersedia karena keberatan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik Polda Bali mencecar kedua tersangka dengan 22 pertanyaan yang berjalan selama dua jam. Saat dikonfrontir, Agus menjelaskan kejadian di rumah Margriet mulai dari tanggal 10 Mei 2015 hingga 29 Juni 2015. Sementara itu, Margriet membantah semua tudingan tersebut. “MM menjawab tidak mau menanggapi, itu aja berulang-ulang,” kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Margriet Aldres J. Napitupulu dan Jefrey Kam membenarkan bahwa kliennya menolak diperiksa sebagai tersangka pembunuh Angeline. “Agus ngomong apapun, klien kami konsisten tidak memberi keterangan,” kata Aldres kepada wartawan.

Karena itu pihaknya meminta agar pihak kepolisian segera melimpahkan berkas ke pidana secepatnya agar bisa dibuktikan di pengadilan. Meski demikian, pihak penyidik tetap membuatkan Berita Acara Pemeriksaan terkait penolakan Margriet melakukan konfrontasi.

AVIT HIDAYAT

Baca juga:
Dibunuh Mirip Angeline: Tiara Dipukul Ayah Karena Soal Buku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Pernah Vonis Bebas Eks Bupati Tapanuli Tengah

13 jam lalu

Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (tengah) dan Mangapul untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
Selain Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Pernah Vonis Bebas Eks Bupati Tapanuli Tengah

Hakim Erintuah Damanik pernah memberikan vonis kontroversial, yaitu hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin.


Jakarta Feminist Ungkap Mayoritas Pelaku Femisida adalah Orang Dekat Korban

2 hari lalu

Project Officer Jakarta Feminist, Nur Khofifah, saat memaparkan temuan dalam acara 'Peluncuran Laporan Data Femisida 2023' di Morrissey Hotel, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma F. A.
Jakarta Feminist Ungkap Mayoritas Pelaku Femisida adalah Orang Dekat Korban

Sebanyak 69 korban dari 180 kasus femisida yang diteliti sepanjang 2023 berstatus sebagai istri, pacar, mantan, hingga selingkuhan dari para pelaku.


Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

3 hari lalu

Tersangka ANT pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Palembang saat digiring kepolisian di Bandara SMB II Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024. Foto: ANTARA/ M Imam Pramana
Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Ketiga tersangka kasus mayat dicor di distro pakaian itu langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.


Bagaimana Dampak Psikologis Sering Menonton Film Thriller?

3 hari lalu

Poster film action thriller Korea, Decibel. Dok. Viu
Bagaimana Dampak Psikologis Sering Menonton Film Thriller?

Banyaknya intensitas seseorang menonton film thriller, dikhawatirkan akan mendorong untuk melakukan tindak kejahatan yang sama. Benarkah begitu?


Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

4 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

Mahkamah Agung menilai tiga hakim yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur mencederai kebahagian para hakim di seluruh Indonesia.


KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

4 hari lalu

Warga berjalan di dekat karangan bunga yang terpajang di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Sekitar 16 karangan bunga dari berbagai kelompok masyarakat itu bernada kekecewaan terhadap keputusan majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono
KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu kelancaran pengungkapan kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.


Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

4 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

Pengacara keluarga Dini Sera berharap Kejagung mengungkap tuntas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.


Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

Kejati Jawa Timur lega karena Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.


Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

4 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

Total ada 4 tersangka di Kasus Dugaan Suap Hakim dalam putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur terkait Dugaan Suap

4 hari lalu

Komisi Yudisial menyelidiki dugaan pelanggaran Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur terkait Dugaan Suap

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.