TEMPO.CO, Jakarta- Pengacara gereja HKBP Filadelfia, Tambun, Bekasi, Saor Siagian, menyatakan jemaat gereja tersebut selama ini beribadah di sekitar gereja. "Jadi beribadah sudah seperti kaki lima," kata Saor dalam konferensi pers di kantor Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) hari Minggu, 6 Mei 2012. Menurut Saor, kondisi tersebut telah berlangsung selama dua tahun.
Saor menuturkan putusan pengadilan mengenai keberadaan gereja tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Pada bulan Desember 2009, Bupati Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009. Surat tersebut berisi tentang penghentian kegiatan pembangunan dan kegiatan ibadah di gereja HKBP Filadelfia, yang terletak di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung nomor 42/G/2010/PTUN-BDG tanggal 2 September 2010 serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 30 Maret 2011 menyatakan surat keputusan tersebut batal. Sebagai konsekuensi atas putusan pengadilan, kata Saor, segel gereja harus dicabut, Bupati mengizinkan jemaat beribadah kembali, dan pemerintah membayar ganti rugi.
Namun saat putusan berjalan, Saor menuturkan masih ada upaya dari Bupati untuk melarang kegiatan ibadah. Saor mengaku pada hari Jumat, 30 Maret 2012, Bupati mengadakan pertemuan untuk sosialisasi putusan. Saor mengaku baru menerima surat undangan pertemuan tersebut sehari sebelumnya.
Pada saat pertemuan dimulai, Saor mengatakan pihak HKBP Filadelfia dihadapkan pada sebuah draf dengan tanda tangan yang diteken para petinggi setempat seperti Wakapolres dan Camat. Saor mengatakan draf itu berisi tentang larangan beribadah di gereja HKBP Filadelfia. "Padahal berdasarkan perintah pengadilan, mereka harus melaksanakan putusan," kata Saor.
MARIA YUNIAR