TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Hakim Garuda Nusantara meminta semua peraturan yang memuat hukuman mati tidak diberlakukan. ”Peraturan hukuman seperti itu sudah kehilangan sukma (jiwa) konstitusional. Semestinya tidak diberlakukan,” kata Abdul Hakim dalam sidang permohonan hak uji materi tentang hukuman mati di Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/5). Komnas menjadi pihak terkait dalam sidang permohonan hak uji tersebut.Permohonan hak uji diajukan oleh sejumlah terpidana hukuman mati kasus narkoba seperti Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani (menjalani hukuman di LP Khusus Wanita Tangerang). Permohonan juga diajukan Myuran Sukumaran, Andrew Chan dan Scott Anthony Rush (warga negara Australia yang sedang menjalani di LP Krobokan, Bali). Para terpidana tersebut mengajukan permohonan hak uji terhadap pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang Narkotika sepanjang menyangkut hukuman mati. Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.Abdul Hakim mengatakan, berbagai diskusi di Komnas HAM sendiri menyatakan bahwa segala peraturan yang mencantumkan hukuman mati tidak memiliki landasan konstitusional. ”Produk hukum itu telah berlayar, tidak bersukma,” ujarnya. Kendati begitu, kata dia, sebagian anggota Komnas HAM menganggap hukuman ini dapat dihidupkan oleh kekuasaan karena adanya tekanan emosi publik dan bisa dijatuhkan pada jenis kejahatan luar biasa.Menurut Abdul Hakim, hak atas hidup merupakan hak yang tidak dapat dilanggar dengan cara apapun. Pasal enam Konvensi Internasional Untuk Hak Politik Warga Negara (ICCPR) menyatakan tidak menghapuskan hukuman mati, melainkan membatasi penerapan hukuman mati hanya pada kejahatan yang luar biasa dengan berbagai pertimbangan.Pertimbangan yang dimaksud, kata Abdul, antara lain syarat pembuktian yang berat, tidak diskriminatif, eksekusi hukuman mati tidak dalam bentuk penyiksaan, memberikan hak pengampunan setelah melalui seluruh proses hukum, dan tidak diterapkan pada remaja di bawah 18 tahun dan ibu hamil.Pihak pemohon dalam sidang itu juga mengajukan Jeffrey Fagan sebagai saksi ahli. Ahli kriminologi dari Universitas Columbia ini mengatakan, tidak ada bukti ilmiah bahwa hukuman mati efektif untuk mencegah semua jenis kejahatan. Menurut dia, untuk menghukum terpidana kasus narkotika harus dengan cara rehabilitasi dan perawatan. ”Penerapan hukuman mati malah mengakibatkan kerusakan moral dan tidak memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri,” ujarnya.Sedangkan ahli hukum internasional Universitas New Zealand Andrew C. Byrnes mengatakan, kejahatan narkotika bukan termasuk dalam kejahatan luar biasa. Berdasarkan Konvensi Internasional Untuk Hak Politik Warga Negara (ICCPR), kata dia, kejahatan yang serius adalah kejahatan yang secara langsung mengancam jiwa seseorang, misalnya terorisme.Rini Kustiani