Mengedarkan Narkoba Bukan Kejahatan Luar Biasa

Reporter

Editor

Rabu, 18 April 2007 14:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ahli hukum dari New York University School, Amerika Serikat Philip Alston menyatakan pengedar narkotika tidak tergolong dalam kejahatan luar biasa atau serius karena tidak secara langsung mengakibatkan matinya orang. "Memang pada akhirnya menyebabkan matinya seseorang," kata Philip dalam keterangannya sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/4).Menurut dia, keputusan untuk menggunakan atau tidak menggunakan obat terlarang merupakan pilihan bebas setiap orang, sehingga hukumannya tidak bisa dijatuhkan secara langsung kepada pengedar obat terlarang tersebut. "Meskipun saya setuju bahwa pengedar obat terlarang harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.Menurut standar hukum internasional, kata Philip, yang dimaksud dengan kejahatan luar biasa atau serius adalah kejahatan yang secara langsung mengakibatkan matinya orang. "Namun ini bisa diinterpretasikan berbeda di setiap negara, misalnya ada negara yang menganggap korupsi adalah kejahatan luar biasa," katanya.Mengenai hukuman mati yang dianut Indonesia dalam menjatuhkan hukuman mati kepada pengedar Narkotika, menurut Philip, hal itu melanggar hak asasi internasional yang diratifikasi Dewan Keamanan PBB. "Mestinya ada cara lain untuk menghukum mereka, asalkan bukan hukuman mati," katanya.Philip mencontohkan sejumlah negara yang sudah menghapus hukuman mati, seperti Amerika Serikat, Zimbabwe, Yugoslavia dan Rwanda. Sedangkan beberapa negara yang diperkirakan akan menghapuskan hukuman mati, kata Philip, seperti China dan Korea Selatan. "Saya harap dorongan untuk menghapus hukuman mati juga terjadi di Indonesia," katanya.Senada dengan Philip, ahli lain yang diajukan pemohon, yakni Guru Besar Hukum dari Universitas Airlangga JE Sahetapy, mengatakan hukuman mati bertentangan dengan Pancasila, khususnya asas Ketuhanan Yang Maha Esa. "Bahkan Belanda saja sudah menghapus hukuman mati sejak 1870," katanya.Dari penelitiannya di berbagai wilayah, menurut Sahetapy, hukuman mati tidak membuat jera para pelaku kejahatan. Bahkan, lanjut dia, kebanyakan orang yang akan dieksekusi mati malah menyatakan taubat dan berjanji untuk tidak mengulangi kejahatannya.Terhadap penjelasan dari ahli tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Harkristutui Harkrisnowo dan Kepala Koordinasi Satuan Tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol. Arief Sumartono menyatakan tidak mengajukan pertanyaan atas penjelasan ahli dari pemohon.Alasannya, menurut jaksa agung, penjelasan dari ahli Philip lebih berdasarkan pendapatnya semata dan dalam pasal enam Konvensi Internasional Untuk Hak Politik Warga Negara (ICCPR) menyatakan setiap negara berhak untuk memutuskan ada tidaknya hukuman mati di negara masing-masing. "Selebihnya hanya imbauan moral," katanya.Sedangkan perwakilan dari BNN menyatakan tidak mengajukan pertanyaan pada ahli Philip Alston karena," yang mengetahui tentang Indonesia adalah bangsa kita sendiri."Seperti diberitakan, sidang uji materi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi berlangsung hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.Sidang uji materi ini diajukan oleh sejumlah terpidana hukuman mati. Mereka antara lain Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani (Melisa Aprilia), yang kini tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Wanita Tangerang.Terpidana mati lain yang mengajukan permohonan uji materi adalah Myuran Sukumaran, Andrew Chan dan Scott Anthony Rush. Ketiganya warga negara Australia yang sedang menjalani di LP Krobokan, Kuta Bali. Mereka mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang Narkotika. Mereka menilai, sepanjang menyangkut pidana mati, pasal-pasal itu dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Rini Kustiani

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

9 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

18 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

21 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

22 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

38 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya