TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung RI mengeluarkan pedoman acara gugatan perwakilan kelompok atau class action dalam bentuk Peraturan MA (Perma) RI nomor 1 tahun 2002. Perma yang berlaku sejak ditandatangi pada tanggal 26 April 2002 ini diperlukan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam proses pelaksanaan class action di Indonesia. “Perma ini berguna untuk mengisi kekosongan hukum tentang cara pengajuan, pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap pengajuan gugatan yang mempergunakan prosedur class action,” jelas Ketua Muda MA Bidang Perdata Tertulis, Soeharto dalam konferensi pers di ruang Mudjono, di gedung MA, Jakarta, Selasa (7/5). Menurut Soeharto, sebelum MA mengeluarkan Perma yang terdiri dari enam bab dan sebelas pasal ini pihaknya sudah membentuk tim-tim yang diterjunkan ke daerah-daerah untuk mencari masukan yang berkaitan dengan class action sebagai upaya sosialisasi. Selama ini gugatan perwakilan kelompok atau class action masih menghadapi banyak kendala karena belum adanya prosedur yang mengatur tentang class action di pengadilan. “Dalam pelaksanannya, praktisi hukum maupun penegak hukum di Indonesia termasuk hakim memiliki pemahaman yang tidak sama tentang aspek teknis dari penerapan prosedur class action,” kata dia. Dalam Perma yang diberlakukan sejak 7 Mei 2002 tersebut, gugatan perwakilan kelompok atau class action berdefinisi sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan dengan satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud. “Ada hak anggota masyarakat untuk tidak masuk ke dalam kelompok yang mengajukan gugatan,” kata Soeharto. (Fitri Oktarini-Tempo News Room)
Berita terkait
Sebab Anak Perempuan Lebih Rentan Terserang Lupus
4 menit lalu
Sebab Anak Perempuan Lebih Rentan Terserang Lupus
Dokter anak menyebut anak perempuan lebih berisiko terkena lupus dibanding laki-laki dengan perbandingan 9:1. Ini sebabnya.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
10 menit lalu
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.