Pemilu 2004, Parpol Berhak Gunakan Media Massa untuk Iklan Politik

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 15:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai-partai politik peserta Pemilihan Umum 2004 dapat menggunakan media massa, baik elektronik maupun cetak, untuk mensosialisasikan partainya. Untuk itu, semua partai politik berhak memperoleh kesempatan yang sama di setiap media massa. Semangatnya, kita memberikan ruang kepada media cetak dan elektronik untuk membuka ruang bagi partai politik untuk memasang iklan politik dalam masa kampanye. Tapi, harus diberi kesempatan yang sama, kata Ferry Mursyidan Baldan, salah satu Wakil Ketua Panitia Kerja Pemilu, kepada wartawan, usai Rapat Panja, di gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Rabu (15/1). Pembahasan hari ini mencakup Bab VIII tentang Pendaftaran Pemilih, dan Bab IX tentang Kampanye Pemilu. Menurut Ferry, yang juga fungsionaris Partai Golkar ini, pengaturan soal iklan politik ini nantinya akan diperinci hingga mengenai pengaturan jadwal partai politik yang akan menggunakan media. Adapun prinsip perlakuan yang sama ditekankan untuk menghindari munculnya diskriminasi perlakuan bagi partai yang memiliki dana cukup banyak dengan yang pas-pasan. Dalam urusan ini, Komisi Pemilihan Umum akan mengatur secara lebih detail hingga pelaksanaan jadwal para parpol dalam penggunaan media ini. Dalam rapat tersebut, Panja juga menyepakati pengaturan pelaksanaan kampanye. Pihak yang menghadiri kampanye sebuah partai hanya boleh ikut berpartisipasi jika menggunakan tanda gambar yang sesuai dengan partai itu. Kalau tidak, itu akan memancing reaksi yang emosional, kata Ferry. Mengenai pola pendaftaran para pemilih dalam pemilu 2004 nanti, KPU akan menggunakan dua macam pendekatan yaitu, pola pemilih aktif dan pasif. Yang dimaksudkan dengan pola aktif adalah pemilih mengambil inisiatif untuk mendaftarkan dirinya. Sedangkan pola pemilih pasif, panitia pendaftar pemilih yang akan mendatangi tempat tinggal mereka. Pola ini, lanjut Ferry, sudah pernah diterapkan pada pemilu 1999 dan kembali digunakan untuk pemilu berikutnya. Sedangkan mengenai persyaratan peserta, Panja memutuskan untuk membicarakannya dalam tim kecil yang akan segera dibentuk. Selain itu, lokasi-lokasi publik tempat pemasangan simbol partai dan lokasi kampanye juga termasuk dalam rumusan pasal RUU ini. Untuk pengaturannya, KPU dan Pemda akan melakukan koordinasi. Sementara, untuk pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta, parpol peserta pemilu harus mendapat ijin terlebih dahulu dari pemilik tempat. Hingga saat ini, Panja belum berhasil menyelesaikan pembahasan sejumlah materi yang mendasar, seperti: sistem Pemilu dan pemasukan aturan batas minimum perolehan suara bagi parpol yang pernah ikut Pemilu sebelumnya. Untuk itu, seusai masa tugas Panja yang diperkirakan akan berakhir pada pekan depan, anggota Panja akan melanjutkannya dengan lobi antar fraksi untuk menuntaskan agenda yang tersisa. Menurut Progo Nurdjaman, Direktur Kenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri, yang mewakili pemerintah dalam pembahasan ini, Panja sengaja mengumpulkan seluruh agenda yang belum disepakati untuk menuntaskannya dalam level lobi. Jika pada tahap ini anggota dewan belum berhasil menyelesaikan agenda yang tersisa maka akan dibawa ke tingkat Panitia Khusus kembali. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, Pansus akan membawa penuntasan masalah ini ke tingkat paripurna jika masih belum ditemukan kata sepakat. (Budi RizaTempo News Room)

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

7 menit lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

9 menit lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Soroti Kesenjangan Pembangunan Jadi Tantangan Terbesar OKI

25 menit lalu

Retno Marsudi Soroti Kesenjangan Pembangunan Jadi Tantangan Terbesar OKI

Retno Marsudi menyoroti kesenjangan pembangunan sebagai tantangan besar yang dihadapi negara-negara anggota OKI

Baca Selengkapnya

Cara Perpustakaan Pikat Pembaca Muda

29 menit lalu

Cara Perpustakaan Pikat Pembaca Muda

Sejumlah perpustakaan asing milik kedutaan besar negara sahabat di Jakarta berbenah untuk menarik lebih banyak anak muda, khususnya generasi Z.

Baca Selengkapnya

Jadwal Final Piala Thomas 2024 Minggu Sore, Berikut Susunan Pemain Indonesia Lawan Cina

33 menit lalu

Jadwal Final Piala Thomas 2024 Minggu Sore, Berikut Susunan Pemain Indonesia Lawan Cina

Simak susunan pemain untuk laga final Piala Thomas 2024 antara Cina vs Indonesia yang akan digelar hari ini, Migggu, mulai 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan

44 menit lalu

301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan

Kondisi Gunung Ruang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Selatan masih dalam status awas atau level IV hingga Sabtu, 4 Mei 2024. Pemerintah mengatakan ada 301 keluarga yang akan direlokasi akibat semburan abu vulkanik itu.

Baca Selengkapnya

Kurang Teliti, Peserta UTBK SNBT 2024 di UPN Jakarta Datang Sehari Lebih Cepat

50 menit lalu

Kurang Teliti, Peserta UTBK SNBT 2024 di UPN Jakarta Datang Sehari Lebih Cepat

Begini cerita Muhammad Fajri Ilhamsyah, salah satu peserta UTBK SNBT 2024 di UPNVJ yang datang sehari lebih cepat dari jadwal ujiannya.

Baca Selengkapnya

Lelang Vespa Babe Cabita akan Ditutup Malam Ini, Penawaran Tertinggi Rp 170 Juta

50 menit lalu

Lelang Vespa Babe Cabita akan Ditutup Malam Ini, Penawaran Tertinggi Rp 170 Juta

Lelang motor Vespa kesayangan mendiang Babe Cabita akan ditutup pada 5 Mei 2024 pukul 20.00 WIB. Sampai saat ini harga tertinggi Rp 170 juta.

Baca Selengkapnya

Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

1 jam lalu

Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

Cerita Heni Ardianto, lulusan prodi Magister Sains Manajemen FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan IPK 3,72 asal Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

1 jam lalu

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

Partai Demokrat sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya