TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 15 kelompok nelayan di Desa Ranca Pinang, Cimanggu, Pandeglang, Banten menolak bantuan perahu dan perlengkapan nelayan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja Provinsi Banten.Alasan penolakan bantuan senilai Rp 1,5 miliar itu karena perahu dan peralatan bantuan rusak dan tidak bisa digunakan. "Kami tolak karena rusak," kata Dadan Sunadar, seorang nelayan di Cimanggu pada Selasa (6/3).Beberapa nelayan lainnya mengaku pemberian bantuan itu terlambat. Seharusnya bantuan itu sudah diberikan pada 2006 lalu, tetapi baru direalisaikan tahun ini. "Sudah bergitu bantuan tidak bisa digunakan karena rusak," kata Herman Fauzi, nelayan lainnya.Menurut mereka, pada tahun 2006, bersama dua desa lainnya di Kecamatan Sumur dan Cikeusik, Pandeglang, mereka akan mendapatkan bantuan berupa perahu nelayan lengkap dengan alat tangkap ikan lainnya dari Dinas Sosial Banten. Total bantuan itu senilai Rp 1,5 miliar.Setiap desa akan mendapatkan 15 perahu dengan alat tangkapnya yang akan diberikan kepada 15 kelompok nelayan. Selain itu mereka juga akan mendapatkan tunjangan hidup setiap bulan sebesar Rp 400 ribu.Namun, dalam realisasinya yang diberikan Dinas Sosial kepada 15 kelompok nelayan itu hanya 2 perahu bekas, 15 mesin perahu, 15 pis jaring, 16 kilogram batu timah dan 20 kilogram tambang. Dua perahu bekas yang diberikan saat ini sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi.Menurut Herman, seharusnya yang diterima masyarakat berupa 15 perahu. Setiap perahu itu dilengkapi minimal 10 pis jaring, 40 kilogram batu timah, dan 50 kilogram tambang. Karena yang diberikan tidak sesuai, akhirnya bantuan itu ditolak.Ia juga mengatakan bahwa untuk setiap paket perahu sebenarnya dianggarakan dana sebesar Rp 20 juta. Dana sebesar itu untuk membeli satu unit perahu lengkap dengan alat tangkap ikannya sebenarnya lebih dari cukup.Mereka mencurigai Dinas Sosial Provinsi Banten telah melakukan pemalsuan tanda tangan penerima bantuan. Bahkan Kepala Desa yang menerima pun bukan kepala desa yang sedang menjabat, tapi mantan Kepala Desa Ranca Pinang.Basuni, salah satu nelayan yang tandantangannya dipalsukan mengaku tidak pernah menandatangani surat serah terima barang. Ia juga mengaku kaget ketika melihat dalam surat itu yang menandatangani adalah mantan kepala desanya.Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Provinsi Banten Opar Suhari mengaku tidak tahu menahu soal bantuan itu. Program itu merupakan program lama. "Saya baru dua bulan dilantik," katanya. Hanya saja Opar berjanji menyelesaikan masalah ini. Faidil Akbar
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
15 hari lalu
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.