TEMPO Interaktif, Surabaya: Para korban selamat dan ahli waris korban musibah tenggelamnya kapal motor Senopati Nusantara di perairan Mandalika, Jepara, akhir Desember tahun lalu menyiapkan gugatan class action kepada PT Prima Vista, perusahaan operator kapal. Dalam satu hingga dua bulan ke depan gugatan itu akan didaftarkan ke pengadilan.Langkah ini ditempuh setelah upaya meminta kompensasi yang layak atas terjadinya kecelakaan itu tak kunjung membuahkan hasil. "Sudah dua bulan kami menuntut tanggung jawab Prima Vista, tapi mereka tak mau merespon," kata koordinator keluarga korban KM Senopati Nusantara Joko Suwito di Surabaya pada Senin (5/3).Menurut Joko, pihaknya tetap menuntut Prima Vista membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 300 juta kepada setiap korban selamat, Rp 400 juta bagi korban meninggal dan Rp 500 juta untuk korban yang masih hilang. Namun, Prima Vista menolak tuntutan itu dan hanya bersedia memberi santunan sebesar Rp 2 juta bagi korban selamat dan Rp 15 juta kepada korban meninggal. "Santunan itu kami tolak karena tidak sebanding dengan kerugian yang dialami para korban maupun keluarganya," ujar Joko.Sebelum memutuskan menggugat class action, para korban telah membuat desakan kepada Prima Vista dengan cara mengadukan permasalahan itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada tanggal 26 Februari, Departemen Perhubungan tanggal 27 Februari dan Komisi V DPR RI tanggal 28 Februari. Namun, kata Joko, usaha yang ia tempuh bersama rekan-rekannya itu hingga kini belum membuahkan respon seperti yang diharapkan. "Dirjen Perhubungan Laut berjanji akan membantu menyelesaikan masalah ini, tapi sampai sekarang tak ada tanda-tanda ke arah sana," tutturnya.Koordinator Tim Advokasi Korban Kapal Senopati Nusantara Aries Sugi Hartono menyatakan, ada perlakuan diskriminasi oleh pemerintah dalam menangani korban kecelakaan transportasi. Ia mencontohkan begitu cepatnya para korban hilangnya pesawat Adam Air memperoleh kompensasi yang memadai. "Tapi, mengapa nasib korban Senopati ini dibiarkan terkatung-katung," kata Aries. Kukuh S Wibowo