Permendagri 13/2006 Boroskan Keuangan Daerah

Reporter

Editor

Senin, 5 Maret 2007 10:11 WIB

TEMPO Interaktif, Karanganyar:Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2006 mengenai penyusunan APBD dinilai memboroskan keuangan daerah. Pasalnya, hampir setiap kegiatan yang direncanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), harus dimulai dengan kegiatan perencanaan dengan memasukkan biaya-biaya rapat."Terkadang biaya rapat itu justru lebih besar dari biaya kegiatan itu sendiri," kata Suparmi, anggota Panitia Anggaran DPRD Karanganyar, hari ini.Suparmi mencontohkan anggaran yang diajukan di salah satu SKPD sebagai pengguna anggaran yang merencanakan pembelian komputer. Alokasi dana yang dibutuhkan hanya Rp 5 juta, tetapi SKPD tersebut harus membuat rapat-rapat persiapan yang membutuhkan anggaran sendiri seperti biaya makan dan minum, serta biaya honorarium. "Padahal, hampir semua kegiatan yang dibuat masing-masing SKPD selalu didahului dengan rapat-rapat persiapan," ujarnya.Mulai tahun anggaran 2007, pemerintah pusat menetapkan cara baru penyusunan anggaran keuangan daerah. Sebelum menjadi APBD, pemerintah daerah dan DPRD harus melalui proses yang panjang. Dimulai dari perumusan kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang kemudian ditetapkan sebagai prioritas dan plafon anggaran (PPA). Pasca-PPA, masing-masing SKPD menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) sebelum menjadi RAPBD.Panjangnya proses penyusunan APBD tersebut membuat hampir tidak ada daerah yang dapat menyelesaikan penyusunannya sesuai dengan UU tentang Keuangan Negara bahwa APBD seharusnya ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan. Dengan ketentuan baru tersebut, penyusunan APBD memerlukan waktu lebih dari tiga bulan, padahal dengan aturan lama, waktu untuk menyelesaikan penyusunan APBD tidak lebih dari dua bulan.Panitia Anggaran DPRD Karanganyar berhasil menyelesaikan pembahasan RAPBD 2007 dan rencananya akan ditetapkan sebagai APBD pada rapat paripurna Kamis (8/3) mendatang. Menurut Ketua DPRD Karanganyar, Juliatmono, dalam RAPBD yang sudah disetujui Panitia Anggaran tersebut terjadi defisit sebesar Rp 30 miliar. "Defisit ini masih dalam batas toleransi yang ditentukan pemerintah pusat, yakni tidak boleh lebih dari lima persen dari total APBD," ujarnya.Imron Rosyid

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

6 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

8 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

50 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

RAPBD DKI 2024 Diusulkan Rp 81,58 Triliun, Heru Budi Sampaikan Peruntukannya

6 Oktober 2023

RAPBD DKI 2024 Diusulkan Rp 81,58 Triliun, Heru Budi Sampaikan Peruntukannya

Pemprov DKI mengusulkan Rancangan APBD 2024 senilai Rp 81,58 Triliun. Ini peruntukannya menurut Pj Gubernur Heru Budi.

Baca Selengkapnya

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ini Arah Pembangunan Surabaya di 2023

16 Januari 2023

Ini Arah Pembangunan Surabaya di 2023

Pemkot Surabaya akan memanfaatkan APBD tahun ini sebesar Rp 11,36 triliun.

Baca Selengkapnya