TEMPO Interaktif, Karanganyar:Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2006 mengenai penyusunan APBD dinilai memboroskan keuangan daerah. Pasalnya, hampir setiap kegiatan yang direncanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), harus dimulai dengan kegiatan perencanaan dengan memasukkan biaya-biaya rapat."Terkadang biaya rapat itu justru lebih besar dari biaya kegiatan itu sendiri," kata Suparmi, anggota Panitia Anggaran DPRD Karanganyar, hari ini.Suparmi mencontohkan anggaran yang diajukan di salah satu SKPD sebagai pengguna anggaran yang merencanakan pembelian komputer. Alokasi dana yang dibutuhkan hanya Rp 5 juta, tetapi SKPD tersebut harus membuat rapat-rapat persiapan yang membutuhkan anggaran sendiri seperti biaya makan dan minum, serta biaya honorarium. "Padahal, hampir semua kegiatan yang dibuat masing-masing SKPD selalu didahului dengan rapat-rapat persiapan," ujarnya.Mulai tahun anggaran 2007, pemerintah pusat menetapkan cara baru penyusunan anggaran keuangan daerah. Sebelum menjadi APBD, pemerintah daerah dan DPRD harus melalui proses yang panjang. Dimulai dari perumusan kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang kemudian ditetapkan sebagai prioritas dan plafon anggaran (PPA). Pasca-PPA, masing-masing SKPD menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) sebelum menjadi RAPBD.Panjangnya proses penyusunan APBD tersebut membuat hampir tidak ada daerah yang dapat menyelesaikan penyusunannya sesuai dengan UU tentang Keuangan Negara bahwa APBD seharusnya ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan. Dengan ketentuan baru tersebut, penyusunan APBD memerlukan waktu lebih dari tiga bulan, padahal dengan aturan lama, waktu untuk menyelesaikan penyusunan APBD tidak lebih dari dua bulan.Panitia Anggaran DPRD Karanganyar berhasil menyelesaikan pembahasan RAPBD 2007 dan rencananya akan ditetapkan sebagai APBD pada rapat paripurna Kamis (8/3) mendatang. Menurut Ketua DPRD Karanganyar, Juliatmono, dalam RAPBD yang sudah disetujui Panitia Anggaran tersebut terjadi defisit sebesar Rp 30 miliar. "Defisit ini masih dalam batas toleransi yang ditentukan pemerintah pusat, yakni tidak boleh lebih dari lima persen dari total APBD," ujarnya.Imron Rosyid
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.