Pemerintah Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembuang Limbah B3
Reporter
Editor
Rabu, 21 Februari 2007 16:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah berencana mencabut izin usaha dua perusahaan pekan lalu terlibat dalam pembuangan 113 drum limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di tepian pintu tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor. Pencabutan itu dilakukan bila kedua perusahaan tadi terbukti menyalahi ketentuan pembuangan limbah B3. Asisten Deputi Administrasi Pengendalian Limbah B3 Kementrian Lingkungan Hidup, Ilham Malik mengatakan, pembuangan 113 drum limbah B3 itu dilakukan oleh PT Inti Sumber Rejeki (ISR). Perusahaan pengumpul limbah itu telah melakukan kegiatan yang menyalahi prosedur. PT ISR hanya memiliki ijin untuk melakukan pengumpulan limbah berupa oli dan aki bekas. "Padahal 113 drum yang dibuang itu mengandung metylene chloride ," kata dia. Bukan hanya itu, pembuangan limbah di tepian tol Jagorawi itu juga menyalahi ketentuan dari Kementrian Lingkungan Hidup. Seharusnya limbah berbahaya itu ditampung dalam tempat penampungan sementara sebelum diambil dan dibawa ke pengumpul. "Yang kami tahu, limbah ini diambil tanpa ijin," ujarnya. Ilham menambahkan, perusahaan yang menghasilkan limbah itu adalah PT. Riasima Abadi Farma (RAF) yang bergerak di bidang obat-obatan. PT. RAF sendiri tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk limbah B3. "Semuanya sudah menyalahi ketentuan." Secara prosedural, pembuangan limbah B3 harus memiliki kategori berdasarkan jenis, jumlah, tempat penampungan dan tujuan pembuangan limbah. Semuanya itu harus didaftarkan. Di tempat penampungan sementara ini, limbah hanya boleh disimpan maksimal 90 hari. "Lebih dari itu harus dibawa ke pengolahan limbah," kata Ilham. Dalam penyelidikan, manajemen PT ISR mengatakan hanya sementara meletakkan 113 drum itu karena alasan banjir. "Tapi menurut saya ini cuma akal-akalan aja." Ke 113 drum berwarna biru itu, ditemukan aparat Polsek Gunung Putri di dua lokasi Kampung Krangganmuda RT 02/03, Desa Kranggan Kecamatan Gunung Putri, Rabu (14/2). Di lokasi pertama, di tepian pintu keluar masuk Tol Jagorawi Gunung Putri, ditemukan 90 drum. Sedangkan di lokasi kedua yang jaraknya sekitar 300 meter dari lokasi pertama, ditemukan 23 drum yang sama. Namun, seluruh barang bukti itu baru dievakuasi ke areal pembuangan limbah Nambo, tiga hari kemudian, Sabtu (17/2). Ninin Damayanti