DPR Rekomendasikan Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc
Reporter
Editor
Kamis, 15 Februari 2007 19:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat membuat rekomendasi kepada Presiden untuk membentuk pengadilan hak asasi manusia Ad Hoc. Pengadilan ini nantinya akan mengusut dugaan adanyan pelanggaran HAM berat atas peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, dan Kerusuhan Mei 1998. Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyampaikan rekomendasi ini melalui Ketua DPR Agung Laksono pada Kamis (15/2). Menurut dia, langkah ini mengacu kepada surat Komisi Nasional HAM tanggal 13 Maret 2006 tentang perlunya membentuk pengadilan Ad Hoc. Komnas HAM dalam suratnya menyebut telah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, serta Kerusuhan Mei 1998. Kesimpulannya telah terjadi pelanggaran ham berat dalam peristiwa tersebut. Trimedya menjelaskan rekomendasi ini diambil setelah melihat sikap Jaksa Agung yang tidak juga merespon hasil penyelidikan Komnas Ham dan tetap bersikukuh dengan aturan yang ada. Jaksa agung berpendapat bahwa hasil penyelidikan komnas ham tentang tempus dan locus delicti bukan wilayah kerja kewenangan komnas ham.Menyikapi hal ini, komisi hukum, kataTrimedya, menggelar rapat internal pada 13 Februari 2007. Rapat kemudian menyetujui untuk segera menyampaikan surat kepada pimpinan DPR guna mengusulkan kepada presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Ketua DPR Agung Laksono mengatakan akan membahas surat rekomendasi komisi III ini pada rapat pimpinan Selasa 20 Februari. Setelah itu surat untuk presiden segera dibuat. "Dengan rekomendasi ini, kami harap ada kemajuan atas pengusutan kasus Trisakti, Semanggi I dan II dan Kerusuhan 1998." ujarnya. Erwin Dariyanto