TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Kepolisian RI akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) kasus pembunuhan dua warga Desa Masamba, Poso, Sulawesi Tengah, kepada Satuan Tugas Pemberantasan Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejaksaan Agung. Kasus itu melibatkan 17 tersangka. ”Penyerahan tahap dua itu dilakukan besok. Bisa di Kejaksaan atau diterima penyidik di Mabes Polri,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung Salman Maryadi di kantornya, Selasa (6/2).Menurut Salman, kepolisian akan menyerahkan ke-17 tersangka itu dalam dua berkas perkara. Berkas pertama terdiri dari 11 tersangka di antaranya tersangka Harpri Tumongging alias Api dan kawan-kawan. Berkas kedua terdiri dari enam tersangka yaitu tersangka Arnoval Mencana alias Kopad dan kawan-kawan. Pembagian dalam dua berkas, kata Salman, dilakukan untuk memudahkan penyidikan, pembuatan surat dakwaan, dan pembuktian di pengadilan. Selain itu, para tersangka dalam berkas yang satu juga bisa dijadikan saksi untuk berkas perkara yang lain. ”Kasusnya sama, tapi perbuatan dilakukan secara konspirasi, sesuai pasal 55 KUHP," ujar Salman.Ke-17 tersangka ini dikenai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme atau pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 KUHP. Perkara ini, kata Salman, berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka sehingga menimbulkan dua orang meninggal dunia.Jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus ini terdiri dari jaksa dari satuan tugas terorisme, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan, kata Salman, telah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung untuk melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Polisi dan kejaksaan berkoordinasi dengan pertimbangan keamanan," kata Salman.Fanny Febiana