Pansus Panggil Direktur Penyidikan KPK, Kepolisian Mengizinkan

Reporter

Selasa, 29 Agustus 2017 19:56 WIB

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Aris Budiman, memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK DPR, Selasa, 29 Agustus 2017. (kompas.tv)

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Selasa malam, 29 Agustus 2017. Menurut Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Kepolisian sudah mengizinkan Aris hadir di DPR.

Agun mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah hal yang terkait dengan penanganan perkara di KPK. Agun meminta pemanggilan ini tak dianggap sebagai intervensi terhadap KPK.

Baca juga: Ini Alasan Pukat UGM Nilai KPK Boleh Tolak Panggilan Pansus

"Jangan lagi nanti berdalih ini dalam proses penanganan perkara KTP elektronik, misalnya, lalu kita memanggil dalam rangka mengintervensi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut Agun, Aris sebagai perwira polisi bisa memenuhi undangan Pansus untuk hadir dalam rapat tersebut karena sudah mendapat izin dari kepolisian. "Aris adalah penyidik Polri sehingga tentu kami meminta izin dan kepolisian sudah memberikan izin," ujarnya.

Namun Agun tidak menjelaskan pihak kepolisian yang memberikan izin kepada Aris. Sebelumnya, pimpinan KPK menolak hadir atas undangan Pansus Hak Angket.

Ia juga menjelaskan, salah satu poin yang akan didalami Pansus terkait dengan dugaan pertemuan antara penyidik KPK dan sejumlah anggota Komisi Hukum DPR. Jika benar, dia meminta KPK membeberkan nama-nama yang terlibat dalam pertemuan tersebut.

"Jadi kalau benar adanya dalam sebuah forum yang terbuka, bukan tertutup," ucapnya.

Agun mengklaim telah mengantongi izin pemanggilan terhadap Aris yang digelar pukul 19.30. "Dia ini kan penyidik Polri yang tentu atasannya Kapolri. Mekanisme itu sudah kami tempuh," tuturnya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mempertimbangkan langkah pemanggilan Aris oleh Pansus Hak Angket KPK. "Perlu kami pertimbangkan lebih dulu agar langkah KPK tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

KPK, kata dia, telah menerima surat panggilan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Direktur Penyidikan, Selasa pagi ini. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal DPR.

ARKHELAUS W. | MAYA AYU P. | ANTARA

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

8 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya