Kebijakan Menarik Senjata Sipil Tak Realistis

Reporter

Editor

Kamis, 21 Desember 2006 14:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kebijakan penarikan senjata dari tangan sipil dianggap tak realistis. Sebab, masyarakat akan resisten, karena sudah mengeluarkan sampai ratusan juta rupiah untuk mendapatkan senjata. "Kalau mau efektif kerugian pemilik senjata harus diganti," kata Sekretaris Fraksi Partai Bintang Reformasi Ade Daud Nasution, ketika dihubungi, Kamis (22/12).Ade menilai kebijakan polisi tak komprehensif, lantaran tak melihat faktor kerugian pemilik serta kemampuan polisi melindungi warga negaranya. Anggota DPR itu memberi contoh dirinya yang harus kena pukul orang tak dikenal di gedung Dewan di Senayan dan tak ada perlindungan segera dari polisi. "Masa anggota lesgilatif bisa dipukul tanpa tindakan kepolisian?" Dia mengaku sudah lama memiliki senjata peluru hampa. "Saya beli dari orang yang punya plus mengurus izinnya seharga Rp 40 juta," kata dia. Meski begitu Ade menilai kebijakan kepolisian dalam soal senjata itu wajar. "Soalnya memang penyalahgunaan senjata dan kejahatan sekarang marak," katanya.Ia menganjurkan polisi mengajukan anggaran tambahan untuk membayar kerugian pemilik. "Nah, ribuan senjata sipil itu dialihfungsikan menjadi senjata organik." Toh, banyak senjata peluru hampa dan karet yang bisa diubah menjadi senjata peluru tajam. Saran ini, katanya, juga untuk membatasi kongkalikong antara polisi dengan pemilik senjata yang punya pengaruh, yang tak mau ditarik senjatanya. Hal senada dikatakan seorang importir senjata. Dari pengalamannya mengurus ijin senjata api, sebagian besar konsumen adalah para pejabat dan bekas pejabat. "Kira-kira 80 persen ya mereka," katanya. Dia menilai, para pejabat maupun bekas pejabat itu tak akan mau melepas senjata yang bisa membela dirinya. Selain karena rugi, mereka pun berisiko karena kemampuan kepolisian untuk melindungi belum memadai. Selain itu, ia melanjutkan, saat ini kepemilikan senjata itu justru menjadi bisnis bagi polisi. "Sebab tak ada biaya resminya," kata dia. Setiap orang yang mau mengurus izin harus memiliki rekomendasi dari tentara atau polisi. Dan mereka harus merogoh kocek untuk bisa lolos proses pengecekan di intelijen polisi maupun Badan Intelijen Strategis dan Badan Intelijen Negara. Dia memberi ilustrasi, pungutan liar dalam kepengurusan bisa mencapai 150 juta rupiah, padahal harga senjata genggam paling mahal US$ 3000 atau tak sampai 30 juta rupiah. "Itupun yang paling mahal," kata dia. Di tiap pintu kepengurusan mulai dari intelijen polda sampai impor dari Singapura memiliki harga tersendiri. "Tapi sejak Jenderal Sutanto menjabat sebagai Kapolri," kata dia, "sudah tak ada lagi ijin baru." Dan itu sudah cukup membatasi ruang bisnis mereka.Yophiandi

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

4 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

6 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

6 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

9 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

22 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

29 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

29 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

29 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

29 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya