TEMPO Interaktif, Kediri:Suyadi bin Kertomerjo, 49 tahun, dipenjara tiga bulan tanpa harus dijalani semala 6 bulan percobaan. Petani Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, itu dinyatakan bersalah karena meniru benih jagung Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang minta kepada majelis hakin Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, menghukum Suyadi 1 bulan penjara. Dia dianggap bersalah melanggar Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.Suyadi didakwa melakukan sertifikasi tanpa izin atasbenih jagung produksi PT Benih Inti SuburIntani (Bisi) Kediri.Sidang yang dipimpin Eri Mustianto dengan anggota Ansor Majid dan Muhammad Irfan itu, terdakwa tidak didampingi pengacara. Sejumlah aktivis dari Kediri Bersama Rakyatmemberi dukungan moril kepada terdakwa.Usai siding, Suyadi menyatakan putusan itu sama sekalitidak benar. Meski begitu, dia bisa menerima putusan tersebut. Menurutnya, kasus itu bermula dari ketika diamendapatkan benih jagung dari Rohman, warga DesaKasreman, Kandangan, Kediri. Rohman memberi bibitjagung 18 kilogram.Benih itu dia beli dengan harga Rp 10 ribu per kilogram yang dibayar saat panen. "Ternyata sebelum panen, pada Juli lalu malah dipanggil polisi dan disangka memalsukan bibit PT Bisi. Padahal saya tidak tahu-menahu soal dari mana asalnya bibit itu," kata Suyadi.Dian Pratiwi, Ketua Kediri Bersama Rakyat yang mendampingi Suyadi menyatakan, PT Bisi dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sengaja merekayasa ketentuan yang diatur dalam UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.Menurutnya, sangat tidak masuk akal petani dipidana dengan tuduhan memalsukan dan menjiplak bibit."Kami akan melakukan kampanye agar pemerintah melindungi kreatifitas petani," kata Dian Pratiwi.DWIDJO U. MAKSUM