TEMPO Interaktif, Kediri:Pemerintah Kota Kediri membawa perkara sengketa aset gedung Sekolah Dasar Negeri Burengan II dengan Pemerintah Kabupaten Kediri ke meja hijau. “Kami mensomasi pemerintah kabupaten,” ujar juru bicara Pemerintah Kota Kediri, Haris Candra Purnama, kemarin.Gugatan itu, kata dia, terkait tindakan pemerintah kabupaten yang mencabut papan larangan renovasi gedung sekolah yang dipasang pemerintah kota. “Pencabutan tanda larangan melanggar kesepakatan dan aturan hukum,” ujarnya.Kesepakatan yang dimaksud adalah kasus gedung SD Burengan II sedang dalam proses penyelesaian Badan Koordinator Wilayah Jawa Timur. “Selama proses, tidak adanya izin mendirikan bangunan dalam renovasi gedung tersebut," Haris menegaskan.Pertikaian antara dua pemerintah ini dipicu oleh status bangunan SD Negeri Burengan II yang terletak di Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pemerintah Kabupaten Kediri mengklaim gedung tersebut aset pemberian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sedangkan versi Pemerintah Kota Kediri karena gedung itu berada di wilayah kota.Pada Senin lalu, aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri mencabuti tanda larangan renovasi yang dipasang pemerintah kota. Menurut Zamzam Katon Prasojo, staf Subdinas Pendidikan Urusan Pemuda dan Olahraga Kota Kediri, sejak 1960 gedung ini digunakan aktivitas Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Kediri. Pada 1995, ketika dinas pendidikan memiliki gedung baru di Paron, Kecamatan Gampengrejo, fasilitas bangunan dipakai lembaganya."Pada 2003-2004, pemerintah kota mengajukan pinjaman gedung untuk SD Negeri Burengan II. Kalau sekarang diklaim sebagai milik pemerintah kota jelas tidak benar. Saya tahu persis sejarahnya karena saya berkantor di sini," ujar Zamzam Katon Prasojo. Zamzam menjelaskan, aset pemerintah kabupaten tidak hanya gedung SD Negeri Burengan II. Sejumlah gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja, kantor Informasi dan Komunikasi, Kantor Dinas Sosial, Kantor Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Arsip, itu milik kabupaten. "Sekarang gedung-gedung itu dikuasai pemerintah kota.” ungkapnya.DWIDJO U. MAKSUM