KPK Apresiasi Pencabutan Hak Politik Irman Gusman  

Reporter

Senin, 20 Februari 2017 23:02 WIB

Irman Gusman mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Februari 2017. Majelis Hakim yang diketuai Nawawi tersebut juga mencabut hak politiknya selama 3 tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mencabut hak politik Irman Gusman. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan dihukum 4,5 tahun penjara.

"Kami apresiasi pengadilan yang mulai menetapkan kembali hukuman tambahan pencabutan hak politik," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin, 20 Februari 2017.

Adapun Irman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokoknya karena dinilai terbukti menerima suap.

Baca juga:
Divonis Hakim 4,5 Tahun Penjara, Irman Gusman: Ini Berat

Terbukti Terima Suap, Irman Gusman Dihukum 4,5 Tahun


Febri mengatakan selama ini pencabutan hak politik tidak pernah dilakukan oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama. Biasanya, pencabutan hak politik dilakukan oleh hakim di tingkat banding atau kasasi.

"Semoga ini bisa diterapkan secara konsisten terutama terhadap terdakwa yang berasal dari politik," kata Febri. KPK mendukung pencabutan hak politik terpidana koruptor agar mengurangi pejabat publik yang memiliki latar belakang bermasalah.

Febri juga berharap adanya hukuman pencabutan hak politik bisa membuat pejabat negara lebih mempertanggungjawabkan amanatnya. "Jika melakukan korupsi artinya menyalahgunakan kepercayaan publik yang memilih yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu, terkait pencabutan hak politik, Irman mengaku menghormati putusan hakim tersebut. Irman pun masih butuh 7 hari untuk berpikir sebelum menyatakan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan itu. Sedangkan penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail tidak setuju dengan pencabutan hak politik yang diputuskan oleh hakim.

"Pencabutan hak politik ini hakim sudah memutuskan, meskipun dalam pembelaan kami tidak setuju dengan pencabutan hak politik. Sebab dari ketentuan UU itu hak yang bisa dicabut itu adalah hak-hak tertentu yang bisa diberikan pemerintah. Hak politik itu bukan hak yang bisa diberikan pemerintah. Itu prinsip dasarnya," tutur Maqdir.

MAYA AYU PUSPITASARI | ANTARA



Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya