TEMPO Interaktif, Denpasar:Dua anggota grup band Eddy and Residivis, Teguh Setiabudi dan Sofyan Hadi, menjadi terdakwa dalam kasus penghinaan terhadap polisi. Mereka hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Dalam berita acara pemeriksaan keduanya dijerat Pasal 207 tentang penghinaan terhadap aparat dengan ancaman hukuman 1,6 tahun penjara. Penghinaan yang dituduhkan kepada mereka adalah syair lagunya saat dinyanyikan di Lapangan Sesetan 1 Juli 2006 lalu. "Kalau dilihat syairnya memang tidak menghina. Tapi saat menyanyi di atas panggung, mereka bisa dianggap menghina," kata jaksa Ridwan. Adapun syair yang dinyanyikan bercerita tentang seorang pemuda yang bertemu dengan polisi yang sedang melakukan penyamaran. Si pemuda mengira orang tersebut preman. Dalam versi polisi, seperti diungkap jaksa Ridwan, ucapan Anjing polisi diulang berkali-kali dan vokalis band mengajak penonton untuk ikut bernyanyi. Namun, Teguh Setiabudi membantah tuduhan itu. “Syairnya netral, hanya bentuk kekagetan saja," katanya. Di atas panggung, menurut Teguh, hanya mengajak penonton untuk menyanyi bersama-sama tanpa bermaksud menghina polisi. Kuasa hukum terdakwa, Agus Samijaya dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Bali, menilai polisi berlebihan dan terlalu sensitif. Lagu yang dibawakan kliennya merupakan ekspresi dari gaya anak-anak muda. Rofiqi Hasan