Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 20 Desember 2016. Adek Berry/Pool Photo via AP
TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama hari ini Selasa, 3 Januari 2017 mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang keempat ini digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB dan berlangsung secara tertutup.
Basuki alias Ahok tiba di Gedung Kementerian Pertanian pukul 08.00 WIB. Ahok datang dengan menggunakan mobil Kijang Inova hitam berplat B 2772 SOF. Dia menggunakan batik berwarna cokelat.
Ahok masuk melewati pintu yang terpisah dari pintu masuk pengunjung. Dia masuk melalui Gedung Utama Kementerian Pertanian. Begitu tiba, dia langsung masuk ke dalam tanpa memberikan sepatah katapun.
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan timnya telah melakukan sejumlah persiapan untuk sidang kali ini. Salah satunya mendalami keterangan para saksi yang sudah dituangkan ke dalam berita acara. "Selain itu kami juga mempersiapkan diri dengan istirahat yang cukup karena waktu sidang akan panjang," ujar Sirra.
Persidangan kasus penodaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dilarang untuk disiarkan secara langsung oleh media. "Itu berlaku untuk semua jenis media," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto.
Dalam persidangan kali ini, saksi tidak diperkenankan saling berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberikan keterangan. Dikhawatirkan keterangan saksi hari ini akan mempengaruhi saksi lainnya saat memberikan keterangan di pengadilan.
Adapun agenda hari ini akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor. JPU menghadirkan enam saksi di antaranya yakni pelapor Syamsu Hilal dari Forum Anti Penistaan Agama (Fapa), Novel Chaidir Hasan, dan Gus Joy Setiawan.
Ahok didakwa melanggar Pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Gubernur nonaktif DKI itu diduga menodai Alquran karena menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada September 2016.