Kasus E-KTP, KPK Dalami Pertemuan dengan Setya Novanto

Reporter

Selasa, 13 Desember 2016 19:57 WIB

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah seusai dilantik Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, 6 Desember 2016. Tempo/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto untuk kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) hari ini bertujuan untuk mendalami adanya indikasi pertemuan-pertemuan dalam rangkaian peristiwa korupsi.

"Dari para saksi didalami sejumlah informasi terkait dengan posisi masing-masing saat indikasi kejahatan korupsi e-KTP terjadi," kata Febri kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2016.

Informasi yang ingin didalami itu, menurut Febri, termasuk rangkaian proses di DPR yang penting diungkap. "Apakah terkait dengan proses di rapat resmi DPR ataupun indikasi pertemuan lain," ujarnya.

Setya Novanto hari ini diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka korupsi, yaitu Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sugiharto juga merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP.

Masih belum jelas apa kapasitas Setya dalam korupsi proyek senilai Rp 6 triliun ini. Namun, ia diduga pernah mengadakan pertemuan dengan bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang terlibat dalam konsorsium e-KTP.

Dalam pertemuan itu, Setya Novanto diduga meminta Paulus menyetor fee 5 persen dari nilai proyek e-KTP. Namun Paulus menolak permintaan tersebut. Setya kembali meminta fee kepada Paulus saat pertemuan berikutnya di Equity Tower. Belakangan, fee yang diminta Setya meningkat jadi 7 persen untuk dibagi kepada anggota Komisi Pemerintahan DPR.

Usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini, Setya mengatakan ia telah mengklarifikasi semua tudingan yang diberikan kepadanya. Ia pun membantah telah menerima imbalan dari korupsi yang bernilai Rp 2 triliun itu. "Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang, karena sudah bisa memberikan penjelasan dan mengklarifikasi secara keseluruhan," katanya.

Setya diperiksa bersama dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Betty Epsiloon Idroos. Ada pun anggota DPR Arif Wibowo seharusnya juga menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, ia tak hadir tanpa keterangan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Sering Diancam dan Diteror, Buni Yani Lapor ke LPSK
Ahmad Dhani Dipecat dari Lesbumi NU, Ini Alasannya





Advertising
Advertising

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

1 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

3 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

6 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

7 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

8 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

9 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

10 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

11 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

14 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya